Mengejar Irigasi,Awe Akan Surati Jokowi

Lingga47 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/12) Daik.Tidak ingin program sawahnya terganjal dengan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Menteri PUPR bernomor : 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi yang menjelaskan kalau kewenangan Pemerintah Pusat untuk membangun sistem irigasi,hanya ada pada lahan yang luas nya di atas 3000 Ha,Bupati Lingga berinisiatif akan menyurati Presiden Jokowi.
“Memang,kalau didalam aturan pembangunan sistem irgasi,Lingga tidak mungkin dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2017 ini.Tetapi percetakan sawah ini tetap berjalan terus.Untuk itu kita akan segera menyurati Presiden.Supaya Lingga dapat diberikan perlakuan khusus untuk ditetapkan sebagai daerah irigasi,dan tidak disamakan dengan daerah lainnya.Ini juga sesuai dengan program Menteri Pertanian yang akan menjadikan Kabupaten Lingga ini sebagai basis pertanian organik.”Kata Alias Wello kepada pihak media pada Minggu (11/12) tadi di Daik.
Tidak masuknya Lingga didalam peta daerah irigasi Nasional karena tidak memiliki hamparan lahan persawahan seluas 3.000 Ha,diketahui setelah Bupati Lingga ini menemui Direktur Irigasi dan Rawa,Adang Saf Ahmad beserta Kasubdit Irigasi Wilayah Barat,Ruhban Ruzziyatno beberapa waktu lalu.
” Sebagai daerah Kepulauan,Kabupaten Lingga dipastikan tidak memiliki lahan sawah seluas 3.000 Ha dalam 1 hamparan Luas.Paling tinggi untuk setiap hamparan itu,paling-paling 1.000 Ha.Dan survey kita serta identifikasi lahan,memang bisa mencapai 10.000 Ha untuk itu.Tetapi ketika kita mencetak sawah ribuan hektar,untuk irigasi nya tidak ada.Ini yang kita risaukan.Dan Kabupaten Lingga ternyata tidak termasuk di dalam peta daerah irigasi Nasional.Ini kita ketahui setelah mendengarkan langsung penjelasan dari Direktur Irigasi dan Rawa serta Kasbdit Irigasi Wilayah Barat.”Papar Alias Wello.(Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *