PA Dabo : HA Sudah Mengundurkan Diri

Lingga238 Views
banner 468x60

Selingga.Com – Sempat mencuatnya berita Pegawai Negeri Sipil yang masih berstatus sebagai pegawai dan masih menerima gaji setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS dan mengikuti calon legislatif pada pilcaleg (Pemilihan calon legeslatif) 2014 sebelumnya. HA diketahui sebelum mengikuti pencalonan sebagai anggota legislatif adalah berstatus PNS di Kantor Pengadilan Agama Dabo Singkep. Pihak Pengadilan Agama Dabo pun melalui Humasnya, Khaini pada Senin (24/08) membenarkan kalau yang bersangkutan memang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil. Dan berkas nya sudah ditindaklanjuti dengan mengirim berkas permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi di Pekan Baru dan juga sudah sampai ke Jakarta.
” Yang kami ketahui secara prosedural,beliau sudah memasukkan surat pengunduran diri pada tahun 2013 dan sudah ditindak lanjuti oleh pihak kantor untuk melanjutkan permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi di Pekan Baru. Berkas dan lainnya sudah dikirim kesana, bahkan sampai ke Jakarta. Namun kami tidak tahu kemudian entah dimana mandeknya. Bulan Februari dan Maret 2013, dia (HA) mengajukan permohonan pengunduran diri. Jadi secara prosedural, dia sudah memenuhi semuanya. Dan kita sudah lakukan sesuai dengan prosesur yang ada. Kemudian sampai dengan hari ini tidak ada keputusan apapun terhadap beliau ,terkait pengunduran diri tersebut. Entah dimana kena nya,kami tidak tau,karena urusan kantor ini sudah selesai. Sampai hari ini yang kami tahu, Pak HA itu masih terdaftar sebagai pegawai negeri disini.Kalau follow-up nya, kita sudah memberitahukan pengawasan tentang permasalahan ini.”Kata Khaini kepada Selingga.Com diruang kerja nya.
Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 sudah menjelaskan kalau pengunduran diri tidak dapat di tarik kembali.Dan sebaiknya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah pro-aktif atas kejadian ini. Dan ini pun diperkuat dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD,dan DPRD,disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut calon anggota Legislatif (caleg) diwajibkan mengundurkan diri dari PNS.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Puji Triasmoro,"bablas angine".Imang Job Marsudi tidak asing dengan "Melayu"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *