Panglima :" Jangan Jadikan Pemkab Macan Ompong"

Lingga160 Views
banner 468x60

Selingga.com (08/04) Dabo.Polemik terkait Perpu No. 2 Tahun 2014 dan UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Konkuren,pembagian urusan Pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota masih meninggalkan riak-riak gelombang permasalahan ketika sebelumnya pihak Pemkab Lingga telah mengeluarkan 23 Surat Rekomendasi terkait perizinan investasi tambang.
Seakan riak gelombang permasalahan terkait perizinan tersebut semakin membuncah dan menampakkan muara nya ketika pihak anggota Legislatif dari Komisi I,Senniy Ng dan Neko Wesha Pawelloy dengan mengikut sertakan Ketua DPRD Riono pada Rabu (06/04) lalu terjun langsung melakukan sidak ke lokasi penambangan milik PT. Growa Indonesia di Singkep Barat.
Hal ini pun tidak luput dari kacamata seorang Irhamsyah,selaku Pengamat Kebijakan Daerah dan juga sebagai pendiri LSM Panglima.Lelaki segak ini menekankan dengan keras kepada Pemkab Lingga supaya menindak lanjuti hasil dari sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD Lingga bersama dengan anggota Komisi I DPRD Lingga beberapa hari yang lalu.Hal tersebut disampaikan nya kepada pihak media ketika di temui di Dabo pada Jum’at (08/04) tadi.
” Jangan jadikan Pemkab Lingga itu seperti macan ompong.Garang,tapi tdak punya taring.Karena dengan aturan yang sudah ada ini,berarti (Pemkab Lingga) sudah dikangkangi oleh pengusaha tambang.Aturan kan sudah jelas,bahwa untuk tambang kan di stop dulu.Kalau memang sudah ada (diizinkan),tentu pihak Provinsi mengizinkan.Jadi yang memperpanjang surat izin itu salah.Pemkab juga,Dewi Kartika.Arti nya kan ini dibenarkan pada masa sebelum ini (Bupati sekarang).Jadi terkait pengeluaran izin dari Bupati lama,Bupati baru pun tidak menutup kemungkinan bisa terlibat,kalau Bupati sekarang tidak mau menindak-lanjuti permasalahan ini.Dan kita meminta kepada Bupati Lingga sekarang ini harus menindak tegas juga.Jangan di buat main-main itu.Jangan sampai dengan adanya aktivitas tambang ini akan mengotori program 100 hari kerja Bupati Lingga yang baru ini.Otomatis program yang ada gagal,kalau masih (aktivitas tambang) jalan juga.Dan berarti (pihak perusahaan) tidak mengindahkan nya.”Kata Irhamsyah berapi-api.

,Ir Agus Norman
,Ir Agus Norman

Di hari yang sama,Ir. Agus Norman selaku Ketua Pansus Pertambangan mengatakan kalau pihak nya sudah mengecek ke pihak Provinsi,terkait izin yang ada,ketika di hubungi oleh awak media melalui telepon selular.
” Dalam hal ini,kami selaku Pansus Pertambangan meminta pihak Pemkab Lingga untuk bertindak tegas atas beberapa ijin tambang yang bermasalah.Dan Alhamdulillah kita sudah mengecek ke pihak Provinsi.Dan pihak Provinsi belum ada mengeluarkan izin untuk itu.Dan ini termasuk Illegal Mining.”Kata politikus dari pohon beringin teraebut.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Persiapkan Diri, SMPN - 2 Singkep Siap "Bertarung" Untuk Adiwiyata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments