Selingga.com (07/04) Singkep Barat.Mengandeng Komisi I,Riono selaku Ketua DPRD Lingga pada Rabu (06/04) tadi melakukan Sidak ke desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat.Perizinan yang dimiliki oleh PT. Growa Indonesia terkait aktivitas penambangan pasir darat di desa Cukas menjadi agenda utama pihak Legislatif Lingga ini
Di ruangan Kepala Desa Tanjung Irat,Riono dengan tegas mengatakan kalau dengan adanya aktivitas penambangan dari pihak PT. Growa Indonesia yang diyakini ilegal,telah mengangkangi Pemerintah Kabupaten Lingga.
” Penambangan pasir darat PT “X” ini ternyata tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada Pemerintah Desa tempat dia melaksanakan aktivitas penambangan tersebut.Kita memahami tambang pasir milik Pak Safri ini,orang nya jelas.Karena dia melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah sini.Hari ini bukan rahasia umum lagi kalau telah terjadi Take Over,pindah tangan.Kalau pindah tangan tentunya dengan manajemen yang baru,usul nya pun usul baru.Sekarang ini ada atau tidak,amdal nya ? Tidak ada kan ? Ini persoalannya.Akhir nya kalau saya melihat,Pemerintah Desa sampai Pemerintah Kabupaten,dikangkangi.Di kangkangi kita ini.Mereka bebas beraktivitas,seolah ini legal.Kalau (uang) Assalamualaikum di satu sisi,itu adalah persoalan yang lain.Kalau aktivitas pertambangan ini menurut saya ,harus diluruskan.Dan Pemerintah Desa pun harus Pro-aktif untuk menanyakan sejauh mana akan hal ini.Kalau tidak,kami akan meneruskan nya kepada pihak eksekutif,Bapak Bupati.Kami akan minta petunjuk Bapak Bupati Lingga,apakah penambangan ini tetap atau bagaimana.Sekarang kontribusi nya ke desa tu apa.Resmi nya Pemerintah Desa dapat apa dari penambangan ini.Contah nya saja yang tragis sekarang ini.Ketika tambang-tambang bouksit meninggalkan kita.Hanya dadaaa saja.Dan apa yang terjadi ? Kalau cuma janji,janji tinggal lah janji.Dan ini menjadi catatan bagi kita.Kami bukan menyalahkan,kami hanya ingin tahu,dan pihak Kabupaten juga ingin tahu persoalan yabg ada didesa ini,apa sesungguh nya.”Kata Riono.
Hampir senada dengan Riono,Anggota Dewan Komisi I Neko Wesha Pawelloy menitik berat kan kepada legalitas yang ada,sesuai dengan yang dibidangi nya.
” Pertama kali saya ingin mengetahui dari lahan yang ada untuk ditambang itu,apakah ada lahan warga atau ada lahan yang tumpang tindih dengan lahan milik negara.Dan Pak Kades harus tahu apakah untuk lahan ini ada tumpang tindih dengan tanah negara.Karena apabila aktivitas pertambangan ini berjalan terus dan dinyatakan “ilegal”,maka orang yang pertama kali dipanggil adalah pak Kades nya.Dan pasir disini tiap minggu nya terbang ke Jakarta.Dan apa yang masyarakat rasa untuk perkembangan ekonomi dan pembangunan.Kita pun tidak tahu dimana kantor cabang perusahaan tersebut disini.Kalau ada apa-apa di lapangan,pihak desa mau menuju kemana.Namun intinya pemerintah mendukung segala investasi yang masuk ke Lingga ini.Tetapi yang sifat nya legal dan juga menguntungkan bagi masyarakat dan daerah.Kalau untuk saat ini,aktivitas penambangan pasir yang ada di desa Tanjung Irat ini,ketika kita pertanyakan kepada pihak desa terkait data perizinan nya,ini tidak ada,copy nya pun tidak ada tertinggal di desa.Kalau ternyata perusahaan ini beroperasi secara ilegal,kita akan minta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan pihak-pihak terkait untuk menyetop aktivitas tambang pasir tersebut.”kata Neko.
Pihak desa Tanjung Irat melalui Sekdes nya Jhony mengatakan kalau pihak mereka dalam hal ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apa pun kepada pihak perusahaan.
” Sebenarnya kalau mengenai perizinan,komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga sudah terjadi pak.Komunikasinya sudah ada dan warga pun sudah dapat semacam (uang) assalammualaikum.Mengenai izin yang ada,yang kami ketahui perusahaan ini meneruskan dari perusahaan yang lain.Komunikasi kita kemarin,waktu kita sempat juga komunikasi dengan bapak Bupati waktu di Pagoda,dijelaskan bahwasanya perusahaan ini mengetahui tentang ada nya aturannya yang masih kurang.Maka itu kami juga sampai saat ini tidak tahu selanjut nya seperti apa.Yang jelasnya sampai detik ini desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun.Kalau keberadaan perusahaan ini,jelas kami tahu pak.Tetapi kalau masalah ijin,sampai saat ini kami tidak tahu.”Kata jhoni.
Kahar selaku Kades Tanjung Irat hanya menambahkan singkat.
” Kami suka pak.Kalau kami salah,kami dikasi tahu.Kami suka.”Kata Kahar.(Im).