"Patok",Penghambat BPN Lingga dan Kelurahan Dabo

Singkep306 Views
banner 468x60

Selingga.com (24/01) Dabo.Dengan mengambil 1000 bidang dari kuota yang ada sebesar 6000 bidang peruntukan sertifikat gratis buat Kabupaten Lingga,Kelurahan Dabo telah mengeluarkan kurang lebih formulir yang ada.
Untuk itu juga Kelurahan Dabo dengan mendampingi pihak BPN Kabupaten Lingga,telah melakukan pengukuran langsung tanah masyarakat.Dan tidak berlebihan kalau Agustiar selaku Lurah Dabo,meminta masyarakat yang ada untuk antusias terhadap adanya sertifikat gratis tersebut.
” Dalam rangka pembuatan sertifikat gratis untuk masyarakat di Kabupaten Lingga khusus nya Kelurahan Dabo,lebih kurang 1000 bidang.Kita harapkan kepada masyarakat untuk antusias dan bersemangat untuk membuat sertifikat tanah nya.Karena ini tidak dipungut biaya.Yang 1000 bidang,sudah tergarap sekitar 900 lebih formulir yang telah keluar.Yang sudah diukur sudah sampai 400 bidang.”Kata Agustiar ketika ditemui dilokasi pengukuran pada Rabu (24/01) tadi di Dabo.
Agus menambahkan penjelasannya,kalau banyak masyarakat yang berminat,mungkin pihaknya bisa minta penambahan bidang sampai dengan angka 2000 bidang nanti nya kepada pihak BPN.

Kepala Sub Seksi Pengukuran, Taufik

” Kita saat ini mengambil 1000 bidang.Kalau masih ramai yang berminat,mungkin bisa saja sampai 2000 bidang akan kita minta sama BPN.Kita dikasi seluasnya,tergantung minat masyarakat.Jadi disitu lah nilai plusnya buat Kelurahan.Jadi masyarakat yang tidak buat surat pun,kita patokkan tanah dia.Tapi kita berharap masyarakat antusias untuk merebut program ini.”Papar Lurah Dabo ini.
Namun Agus menambahkan kalau nilai objek pajak yang tertera di PBB nya melebihi Rp. 60 juta,maka akan dikenakan PPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
” Kecuali dana yang melebihi Rp. 60 juta,itu dikenakan PPHTB.Maksudnya dibawah Rp. 60 juta,tidak dikenakan PPHTB.Maksudnya nilai objek pajak yang tertera di PBB nya.Ini bisa dihitung sendiri.Katakanlah nilai tanahnya Rp. 61 juta.Rp. 61 juta-Rp. 60 juta = 1 juta x 5 %.Kecuali PPHTB,biaya yang dikeluarkan masyarakat,materai 7 lembar,fotocopy KTP rangkap 4,Foto Copy KK rangkap 4 dan Foto Copy sempadan.Dan masyarakat diwajibkan memasang patok sebelum pihak BPN turun mengukur.”Kata Agus dalam penjelasannya.

Dan Agus kembali mengingatkan,kalau patok merupakan kendala tersendiri dari kelancaran pengukuran ke tanah masyarakat.
” Kendala yang ada sekarang ini,masyarakat kita tidak mau tanggap untuk memasang patok.Jadi menghambat pengerjaan pengukuran.Kalau patok sudah terpasang,paling ada 10 menit sudah diukur.Kalau tidak ada patok,bisa satu jam.Jadi kita harapkan,sebelum BPN turun,masyarakat sudah siap memasang patok.”Papar Agustiar sedikit panjang lebar dalam penjelasannya.
Sedangkan pihak BPN melalui Kepala Sub Seksi Pengukuran nya Taufik yang berada di lokasi pengukuran saat itu,mengatakan kalau program Nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertifikat massal di Kantor Pertanahan Batam.
” Ya,program Nasional.Perlu diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2017,diadakan penyerahan sertifikat massal di Kantor Pertanahan batam oleh Bapak Menteri Agraria Tata Ruang Pertanahan secara langsung.Selanjutnya untuk program tahun ini,kita telah memulai di awal.Karena targetnya yang begitu banyak,dan kita telah memulai dari awal,sosialisasi.”Kata Taufik.
Taufik juga menjelaskan kalau untuk Kecamatan Singkep,merupakan yang pertama terkait dengan verifikasi data yang dilakukan di Kantor Kelurahan.
” Sekarang prioritasnya Kelurahan Dabo dulu.Nanti kemana,kita ikut arahan atasan.Kalau untuk Kecamatan Singkep,yang pertama dan pastinya verifikasi data yang dilakukan di Kantor Kelurahan.Kemudian pengumpulan berkas-berkas data yuridis.Disitu dari KTP,KK Surat Alas Hak Tanah,PBB.Dan bagi yang PBB nya belum ada,bisa dibantu oleh DPKAD dengan menerbitkan SKMCOP sementara.Kemudian tahapan yang keduanya adalah pengukuran.”Jelas Taufik.

Dan Taufik menambahakan penjelasannya,kalau angka 6000 bidang yang di kuotakan untuk Kabupaten Lingga,bisa berkurang atau malahan bertambah nanti nya.
” Dari Lingga ini ada 6000 kuota dari Pusat.Ini kan kuota Lingga.Sementara ini posisi kita dialokasikan sementara,6000 bidang dulu untuk satu Kabupaten Lingga.Nanti mau dirapatkan lagi,apakah kita mendapatkan tambahan kuota,atau malah dikurangi.Tetapi kita sudah memulai melayani masyarakat.”Papar Kepala Sub Seksi Pengukuran BPN Lingga ini.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Dua Kali Dijanjikan,2X Vihara Kumala Maitreya Tidak Dapat Apa-Apa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *