Selingga.com (28/10). Banyaknya pendirian posko-posko pemenangan oleh paslon-paslon (Pasangan Calon) yang ada dikhawatirkan menjadi tempat eksekusi money politic (Politik Uang) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tanggal 9 Desember 2015 nantinya. Apalagi untuk pendirian posko tidak ada batasan buat masing-masing paslon, karena tidak ada aturan yang mengatur untuk itu.
Dan pihak KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Lingga sebagai pihak penyelenggara pilkada melalui Ketua nya Agussyuriawan menegaskan kembali untuk setiap posko yang didirikan supaya dirapikan serta didata agar dapat dikontrol oleh pihak mereka ketika di temui di Daik pada Rabu (28/10).
” Pendirian posko ini tidak ada aturan yang mengatur untuk itu.Tetapi yang namanya posko tentu ada persyaratannya,ada sekretariatnya. Tidak mungkin rumah kosong yang tidak ada sekretariat didalamnya atau rumah penduduk dibuat posko. Jadi didalam rapat kesepakatan sebelumnya telah disepakati bahwa posko itu tidak boleh dirumah masyarakat,tidak boleh rumah kosong Tanpa ada aktivitas didalamnya. Untuk jumlah tidak dibatasi. Kesepakatan yang kami buat dengan Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan posko sebelumnya bahwa posko boleh dibuat dimana-mana. Dengan catatan tidak boleh ada baleho atau spanduk diposko itu. Cukup spanduk dengan ukuran 1 X 4 meter yang bertuliskan posko pemenangan,posko relawan atau posko sahabat. Posko ini tidak perlu didaftarkan,cuma kami minta kalau dapat didata dan disampaikan kepada pihak kami. Biar dapat kita kontrol. Kalau ada ketakutan akan dijadikan sebagai tempat untuk money politik,tergantung lah atas penafsiran masyarakat. Karena mereka punya hak untuk mendirikan posko. Karena disetiap Kecamatan,Desa dan RW,mereka punya simpatisan masing-masing. Apalagi masalah posko ini memang tidak ada aturannya. Jadi kami dari KPUD Lingga susah juga untuk mempertegasnya. Kalau ada ketakutan adanya posko ini sebagai indikasi untuk serangan fajar,Tanpa adanya posko mereka juga bisa melakukannya.”Kata Agussyuriawan.(Im).