Selingga.com (24/05) Daik. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan bebas tanpa rokok, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna DPRD Lingga, di Gedung Rakyat Daik Lingga, Selasa, (24/05/2016). Perda tersebut merupakan salah satu dari 4 Ranperda yang lulus uji, dan telah melewati telaah oleh pansus yang di bentuk DPRD Lingga, beberapa waktu lalu.
Juru bicara gabungan Komisi DPRD Lingga, Pokyong Kadir, dalam Paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda, mengatakan, DPRD Lingga telah menerima 6 usulan Ranperda di awal tahun 2016. Setelah melakukan kajian oleh Pansus secara mendalam, dari enam Ranperda tersebut, empat yang di setujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua Ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh.
“Dari enam Ranperda tersebut, empat diantaranya berhasil disetujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua Ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh,dua Ranperda yang disetujui tanpa catatan, diantaranya Ranperda tentang kawasan bebas tanpa rokok, dan Ranperda tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.Sementara 2 Ranperda lainnya, disetujui dengan catatan, yakni Ranperda pemilihan Kades dan Ranperda tentang struktur organisasi dan tata kerja RSUD Daik Lingga” terang Pokyong Kadir.
“Disarankan adanya perubahan nama RSUD Daik mengacu karakteristik Bunda Tanah Melayu, atau menyematkan nama tokoh pahlawan melayu seperti Sultan Mahmud,” ungkapnya.
Adapun dua Ranperda lainnya yang belum dapat disetujui menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, serta Ranperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, tentang aturan pelayanan pendidikan.(red)