Tersangka “Kasus BLUD RSUD Dabo”, Kembalikan Asset Recovery Senilai Setengah Miliar Lebih

Lingga214 Views
banner 468x60

Selingga.com (16/04) Dabo. Pengembalian uang negara (Asset Recovery) sebesar Rp 551.414.600, berhasil dilakukan pihak Satreskrim Polres Lingga, melalui “AWS”, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu.

Melalui rilis yang ada, Kapolres Lingga, Boy Herlambang, SIK, M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada, SH, SIK, membenarkan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS. AKP Rangga Primazada, mengatakan kalau hal tersebut dilakukan oleh pihaknya, sebagai wujud dalam upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Ya benar, bahwa tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018 atas nama “AWS”, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.551.414.600, dan telah disimpan di rekening barang bukti uang dan/surat berharga, di Bank BRI Dabo Singkep,” kata AKP Rangga Primazada.

Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada, SH, SIK

Selain itu, Kasat Reskrim di Polres Lingga ini juga mengayakan, kalau dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

“Untuk kasusnya sendiri, tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001,” jelas AKP Rangga.

Terhadap uang pengembalian atas kerugian negara tersebut, nantinya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan. (Rilis Humas Polres Lingga).

banner 325x300
Baca juga :   Pjs Bupati Lingga Silaturahmi Ke Kecamatan Selayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *