Tersangka OTT "kasur" di KMP Sembilang,setor uang ke Nakhoda

Lingga601 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/06) Dabo.Tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Unit Saber Pungli Kabupaten Lingga di atas kapal ro-ro KMP Sembilang dalam perjalanan dari Jagoh ke Batam pada Kamis (20/04) lalu,kini kasus nya sudah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka berikut barang bukti nya.
Hal ini juga disampaikan secara singkat oleh Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim nya AKP Suharnoko di Mapolres Lingga pada Senin (19/06) tadi.

Kasat Reskrim Polres Lingga,AKP Suharnoko
Kasat Reskrim Polres Lingga,AKP Suharnoko

” OTT (Operasi Tangkap Tangan) pungli kita kemarin itu Pungli ,pada hari ini sudah pada tahap II berupa pelimpahan tersangka berikut barang bukti nya.”Kata AKP Suharnoko di ruang Rupa Tama Mapolres Lingga.
Di hari yang sama,pihak Kejari Lingga melalui Kasintel nya Evan Avturedi membenarkan hal tersebut.
” Yang jelas ini ditahan,sekarang tahanan jaksa untuk 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rutan.Kemudian setelah ini,kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Tanjung Pinang.”Kata Evan yang baru keluar dari Kantor Kejari Lingga bersama tersangka Bahtiar (31).
Dalam kasus OTT ini,lelaki asal Aceh Selatan tersebut bakal dikenakan pasal tentang pemerasan yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun.
” Kalau ancaman untuk pemerasan itu di pasal 368 KUHP,itu 9 tahun.Tetapi tentunya kita melihat kadar kesalahannya.Ini kan cuma 1 juta sekian.”Kata Evan lagi.
Kasi Intel Kajari Lingga, Evan Avturedi
Kasi Intel Kajari Lingga, Evan Avturedi

Evan juga menambahkan kalau tersangka Bahtiar,tidak termasuk di dalam list honorer pada KMP Sembilang tersebut.
” Status dia ini,di bilang kalau dia ini honorer,bukan.Karena di daftar list itu,dia (Bahtiar-red) tidak termasuk.Cuma yang memperkerjakan dia ini,yaitu yang menggaji dia ini pihak nakhoda,pihak ABK.Arti nya dia bekerja untuk orang itu.Jadi namanya tidak masuk di list,bos.Jadi dia ini petugas kantin.Dan menurut pengakuan dia,dia disuruh oleh Kepala Kerja untuk melakukan pungutan.Untuk membangunin (penumpang,untuk memungut uang sewa kasur-red).Kalau seandainya penumpang itu tidak mau bayar,kasur ditarik paksa.Uang nya disetor ke Nakhoda,katanya begitu.”Papar Evan di depan teras Kantor Kejari Lingga.
Evan menambahkan juga kalau pihak nya akan melihat pada pakta di persidangan,apakah ada keterlibatan pihak lain selain dari Bahtiar sendiri.
” Cuma yang baru dijadikan tersangka,ya satu ini.Dengan ancaman pemerasan.Kita lihat nanti nya di fakta persidangan.Inti nya kami di Kejaksaan tidak bisa mentersangkakan orang.Ya,itu saja.Kami lihat di fakta persidangan,seperti apa.Kalau seandai nya ada terlibat pihak lain,maka itu nanti akan menjadi pertimbangan Hakim di putusan.”Kata Evan panjang lebar kepada pihak media.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-74 Di Kecamatan Katang Bidare

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *