KPPAD Lingga Ingatkan Pihak Sekolah, Terkait MPLS

Lingga230 Views
banner 468x60

Selingga.com (08/07) Dabo. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS) sebelumnya, umumnya dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru bagi para peserta didik baru. MPLS juga dijadikan sebagai kegiatan untuk melatih mental, disiplin dan mempererat tali persaudaraan antara sesama siswa, guru dan upaya pengenalan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Kegiatan dari MPLS juga untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan, perundangan (bullying) dan perploncoan di lingkungan sekolah.
Namun pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga mengingatkan pihak sekolah, agar pelaksanaan MPLS tidak menjurus ke hal-hal yang memberatkan siswa dan orangtua siswa.
“MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.Dengan adanya kegiatan MPLS ini KPPAD Lingga berharap, jangan sampai ada lagi kegiatan-kegiatan yang menjurus ke kegiatan seperti MOS, yang biasa nya siswa – siswi baru diwajibkan untuk menggunakan atribut yang di tentukan oleh senior-senior yang pastinya memberatkan siswa – siswi baru serta orang tua siswa – siswi baru tersebut,” kata Septiadi Syarza, selaku Wakil Ketua KPPAD Lingga, melalui realease yang ada, pada Senin (08/07) tadi.
Septiadi Syarza juga menghimbau agar pihak sekolah dapat menjadikan Permendikbud no. 18 Tahun 2016, sebagai acuan kegiatan dari MPLS tersebut.
“Mengacu kepada Peraturan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) (huruf a sampai dengan huruf i) di situ sudah jelas. Serta di jelaskan juga dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1 dan 2). KPPAD menghimbau agar setiap sekolah dapat menjadikan Permendikbud No. 18 tahun 2016 sebagai acuan kegiatan MPLS bagi siswa – siswi baru. Agar tidak terjadi hal-hal yang di luar peraturan yang sudah di tetapkan, seperti kekerasan, perploncoan dan perunduan serta hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) No.35 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat (1, 1a, 2) menjelaskan secara ringkas dan jelas, bahwa setiap anak wajib mendapatkan pendidikan dan pengajaran(1), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan seperti kejahatan seksual dan kekerasan(1a). Jadi dalam dunia pendidikan demi terwujudnya generasi yang berprestasi serta berakhlak mulia, hendaknya mengacu kepada aturan yang sudah di tetapkan,” himbau Septiadi.
Wakil Ketua KPPAD Kabupaten Lingga ini juga menambahkan, kalau orangtua/wali murid atau masyarakat dapat melaporkan kalau ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri tersebut.
“Permendikbud No.18 Tahun 2016 pada Pasal 10 ayat (1 dan 2), Siswa – siswi, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas peraturan menteri tersebut kepada dinas pendidikan setempat atau Kementerian melalui website http://sekolahkan.mendikbud.go.id atau email kelaporankekerasan@mendikbud.go.id. (1), sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa – siswi, orang tua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar(2).Mari kita sama-sama mewujudkan sekolah yang ramah anak dan menjadikan peserta didik baru yang berprestasi dan berakhlak mulia,” jelas Septiadi Syarza.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Menteri Pertanian Melalui Dirjen Nya "Tantang" Awe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *