Selingga.com (15/04). Guna merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa di Kabupaten Lingga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh politisi senior yakni Sui Hiok.
Menurutnya pemekaran desa itu sendiri merupakan kehendak luar biasa dari masyarakat itu sendiri. Hal ini dibuktikan saat Pansus pemekaran desa melakukan monitoring ke desa-desa persiapan yang telah lulus verifikasi atau lolos dari evaluasi tim pemekaran desa eksekutif.
“Yang kita lihat saat turun kedesa-desa pemekaran, semangat masyarakat untuk menjadi desa baru, bukan semata karena bantuan keuangan atau dana desa, tapi memang desa-desa pemekaran yang kita monitoring rata-rata karena letak geografis yang sangat jauh dari desa induk, dipisahkan pulau dan lautan,” kata Sui Hiok ketua pansus pemekaran Desa.
Bukan itu saja, saat ini pengorbanan, perjuangan, dan semangat masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk menjadi desa definitif pantas untuk diacungkan jempol. Rata-rata semua sudah punya kantor desa sementara, lahan untuk kantor desa juga sudah ada lengkap dengan surat hibahnya.
” Nama desa dan ibu kota mereka sudah sepakat dan tidak ada lagi perbedaan pendapat. Begitu juga dengan batas desa pemekaran dengan desa induk semua udah tidak ada masalah, maka udah tidak ada alasan pemekaran dari 7 desa itu untuk ditahan- tahan lagi,” ungkap politisi senior ini lagi menjelaskan hasil monitoring tim panitia khusus pemekaran desa.
Adapun susunan panitia khusus Ranperda tentang pembentukan desa DPRD Lingga ini terdiri atas tiga orang kordinator yakni Ahmad Nashiruddin, Aziz Martindaz dan Al Ghazali. Sementara itu posisi ketua Pansus sendiri adalah Sui Hiok, wakil ketua Anwar dan sekertaris Rony Kurniawan, sementara posisi anggota pansus di jabat oleh Simarito, seniy dan Norden.
Menurut peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan kota pada pasal 64 tentang Panitia Khusus yakni:
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas
usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.
(4) Masa kerja panitia khusus:
- Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- Paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Pasal 65
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan ketentuan:
- DPRD Provinsi yang beranggotakan:
- Sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
- 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang paling banyak 20 (dua puluh) orang; dan
- Lebih dari 100 (seratus) orang paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan:
- Sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang paling banyak 10 (sepuluh) orang;
- 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas) orang; dan
- lebih dari 50 (lima puluh) orang paling banyak 20 (dua puluh) orang.
(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Latar belakang dari Pansus pembentukan desa persiapan menjadi desa definitif di awali dari proses pemekeran desa persiapan di awal tahun 2019. Usia desa persiapan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan desa selama 3 tahun.
Progres pemekaran ini tinggal kurang lebih 1 tahun lagi, namun peroses pemekaran ini sudah berlangsung pada tahap persetujuan Ranperda bersama antara Bupati dan DPRD.
Sementara sebelumnya, rapat dengar pendapat dan evaluasi lapangan telah di lakukan tim Pansus dan pemerintah daerah melalui evaluasi desa persiapan, dari 11 desa persiapan tahap pertama diusulkan 7 desa terlebih dahulu, dan selanjutnya akan diusulkan 4 desa lagi.
Ketujuh desa tersebut yakni :
- Desa Persiapan Air Batu
- Desa Persiapan Kebun Nyiur
- Desa Persiapan Buyu
- Desa Persiapan Cempaka
- Desa Persiapan Bendahara
- Desa Persiapan Berjung
- Desa Persiapan Senempek
Keempat Desa berikutnya yakni :
- Desa Persiapan Busung
- Desa Persiapan Sebung
- Desa Persiapan Kentar
- Desa Persiapan Pasir Lulun
Setelah nantinya ada persetujuan Ranperda antara Bupati dan DPRD maka tahap selanjutnya Ranperda tersebut akan disampikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Setelah nomor register didapat dari Gubernur maka DPRD Lingga dapat mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Selanjutnya pemerintah Provinsi Kepri dapat menyampaikan kepemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri untuk menerbitkan nomor regsiter kode wilayah untuk desa definitif.
Melihat lagi ke belakang menjelang tutup tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Lingga melaksanakan rapat kordinasi penting menyangkut pemekaran yang dicanangkan akan melibatkan sebelas desa induk saat itu.
Bupati Lingga saat itu Alias Wello menjelaskan hal ini dilakukan untuk mendukung program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran.
Hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Selasa (31/12/2019) pagi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, serta tokoh masyarakat dari beberapa desa. Selain itu, juga hadir Kepala Bapeltibang, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kadis DPMD, Inspektur Kabupaten Lingga, Kabag Hukum dan Kabag Tapem Setda Lingga serta pewakilan dari OPD terkait.
Bupati Lingga didampingi oleh Asisten Pemerintahan Setda Lingga menilai pemekaran desa ini perlu digesa, meskipun ada sedikit hambatan dari moratorium kementerian, namun tetap tidak bertentangan dengan Nawacita Presiden.
Tak ingin mengada-ada, beliau pun melakukan konsultasi dengan KSN. Dari hasil konsultasi tersebut semakin menguatkan keinginan Pemkab Lingga untuk segera melaksanakan pemekaran desa. “Pokoknya selagi bermanfaat bagi masyarakat, lakukan!” kata Bupati Lingga Alias Wello mengutip pernyataan Jokowi.
Ia berharap dengan dilakukan pemekaran ini, akan mampu melahirkan desa-desa yang mandiri. Namun demikian, ia menghimbau kepada pihak desa untuk bisa menyelaraskan dengan 4 pilar utama fokus pembangunan yang diusung olehnya. “Jika kita menekankan kepada 4 sektor, maka di desa juga harus mengikuti secara paralel” kata Awe menegaskan.
Beliau menyebutkan saat ini sudah ada beberapa desa yang sudah mampu memanfaatkan potensi desanya, hingga diharapkan bisa menjadi desa mandiri kedepannya.
Sebagai contoh, beberapa hari lalu Desa Marok Kecil telah berhasil melakukan panen udang vanamei hampir 10 ton. Panen kedua yang menunjukkan hasil yang positif tersebut nyatanya mampu membuka mata masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada di desanya.
Tidak hanya itu, beliau juga mengapresiasi dua desa lainnya yakni Desa Sedamai dan Desa Merawang yang sudah mulai menunjukkan geliat dalam pengelolaan potensi desa di bidang pariwisata.
“Desa Sedamai saat ini sudah ada wisata mangrovenya. Kalau sudah dipungut retribusi, nanti bisa menambah pemasukan bagi desanya. Begitu juga dengan pemandian Lubuk Muncong yang baru-baru ini dibuka di Desa Merawang. Saya sangat mengapresiasi kreatifitas mereka, dan berharap ini bisa menjadi contoh bagi desa lain,” ujarnya.
Menutup pembukaan rapat kala itu, Alias Wello berharap pada tahun 2020 mendatang, apa yang dicita-citakan oleh Pemkab Lingga sesuai tagline ‘Lingga Terbilang’ bisa tercapai.
“Tantangan kita sangat berat. Amanah jabatan ini tidak gampang, ini berat. Namun sekali kita bekerja untuk masyarakat, insyaallah ada jalan. Karena yang kita kerjakan hari ini, tidak untuk kita hari ini, tapi untuk masyarakat kite,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kesebelas Desa Induk yang akan dimekarkan tersebut yakni adalah Desa Mepar, Desa Resun Pesisir, Desa Limbung, Desa Rejai, Desa Batu Belubang, Desa Posek, Desa Batu Berdaun, Desa Mensanak, Desa Baran, Desa Sungai Harapan dan Desa Laboh.(red/adv)