Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri Temukan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lingga343 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/10) Dabo. Polres Lingga melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri berhasil mendapati korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kejadian tersebut berlangsung saat Bripka Hendri yang biasanya rutin menyusuri wilayah kerjanya untuk menyempatkan diri menyampaikan himbauan terkait dengan pemeliharaan ketertiban dan keamanan, salah satunya adalah di Penginapan Hans yang berada di Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada 03 Oktober 2022 lalu. Dari penginapan inilah Bripka Hendri menemukan korban seorang perempuan “EW” (40) yang merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usai konperensi pers yang di gelar pada Jumat (14/10) tadi di Mapolres Lingga, Bripka Hendri mengatakan kalau korban, “EW” saat ditemukan itu ingin melapor ke Polsek tetapi tidak tahu dengan situasi daerah tersebut.

“Dia sedang bertelepon dengan temannya “US”, kemudian mengetahui bahwasanya dia bukan di Malaysia tetapi di Dabo. Kemudian “EW” mau ke Polsek tetapi belum tahu situasi di sini,” kata Bripka Hendri.

Bripka Hendri kemudian meminta korban “EW” untuk tetap tenang.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri

“Saya minta untuk tenang, jangan panik. Kemudian saya minta untuk masuk ke kamar lagi. Ini nomor hp saya. Kalau ada apa-apa nanti, kalau ada informasi lapor kepada saya,” kata Bripka Hendri.

Atas kejadian tersebut kemudian Bripka Hendri kembali ke Polsek dan kemudian membawa korban TPPO tersebut ke Polsek Dabo.

“Setelah itu saya pulang ke Polsek minta petunjuk dari Kanit saya dan Kapolsek Dabo. Kemudian saya bersama dengan anggota piket 2 orang untuk mengamankan terlebih dahulu dan membawa ke Polsek. Dari Polsek Dabo barulah kemudian saya lapor ke Kasat Reskrim,” kata Bripka Hendri.

Baca juga :   Pesan Seorang Veteran Tua

Sementara itu, pada jalannya konprensi pers yang digelar pada Jumat (14/10) tadi di Mapolres Lingga menghadirkan tersangka yang terdiri dari dua orang yakni seorang laki-laki “AS” (43) yang beralamatkan di Jalan MT Haryono GG Tembesu, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan seorang perempuan “R” (40) beralamat Jalan Puskesmas, Kelurahan Marina, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

“Kedua pelaku diamankan di penginapan Hotel Hans, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Modus operandi pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di Malaysia. Korbannya dua orang perempuan saat ini dititipkan di Dinas Sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam.

Diketahui kalau dari kronologis yang ada, sekira bulan September 2022 korban “EW” (pelapor) berhubungan dengan “US” melalui via akun facebook yang mana pada saat itu pelapor menanyakan kepada “US” perihal pekerjaan di Malaysia. Lalu lalu “US” mengatakan ada kerjaan kilang di Malaysia. “US” kemudian mengirimkan perjanjian mekanisme gaji sebesar Rm 90, 12 Jam Kerja dan 2 Shift yang di peroleh dari pelaku “AS”

Kemudian sekira tanggal 29 September 2022 “US” melakukan pemesan tiket dari Jakarta-Batam.

Lalu sekira pada tanggal 27 September 2022 pelapor melakukan pemesan tiket kereta api tujuan Kertosono menuju Pasar Senen dengan menggunakan uang pribadi miliknya dan menginap di rumah/kost milik “US”.

Selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 pelapor “EW” dan “US” bersama–sama berangkat menuju kota Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Citilink sekira pukul 14.35 Wib.

Lalu sekira pada tanggal 30 September 2022 pelapor “EW” dan “US” sekira pukul 09.00 Wib berangkat dari kota Tanjungpinang menuju Kota Batam dengan menggunakan kapal ferry MV OCEANNA, dan sesampainya di Kota Batam ada seorang wanita diduga berinisial “R” dan seorang supir taxi yang sudah disiapkan merupakan suruhan/rekanan “AS”.

Baca juga :   Wings Air Terbangi Langit Lingga, Andi Hendra Suryaka Optimis Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

Selanjutnya pelapor “EW” dan “US” di bawa menuju ke salah satu klinik yang ada di Kota Batam untuk medical dan biaya medical tersebut dibayar oleh “R”. Setelah dilakukan medical, “R” meminta agar paspor, KTP dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000, kepada pelapor “EAW” dan “US” agar diserahkan kepada “R”. Setelah pelapor dan “US” menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai tersebut kepada “R” kemudian mereka dibawa menuju kesalah satu penginapan yang ada di Kota Batam.

Pada malam harinya “AS” menghubungi “US” dan mengatakan bahwasanya “US” tidak bisa berangkat dikarenakan ada permasalahan terhadap paspor miliknya. Keesokan harinya “AS” menghubungi pelapor “EW” dan mengatakan agar memesan ojek menuju ke Kepri Mall dikarenakan akan berangkat. Sesampainya di Kepri Mall datang taxi untuk menjemput “EW” dan akan mengantarkan menuju pelabuhan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri Temukan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada tanggal 2 Oktober 2022 pelapor “EW” tiba di Dabo Singkep, yang mana sebelumnya pelapor “EW” tidak mengetahui bahwa ia sedang berada di Dabo Singkep. Kemudian “AS” mengatakan kepada pelapor bahwa pada saat ini pelapor sudah berada di Negara Malaysia. Pelapor kemudian langsung diantar ke penginapan. Lalu pada saat tiba di penginapan HANS korban dilarang untuk keluar dari kamar dan pintu kamar korban di kunci oleh “AS” dari luar.

Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2022, korban merasa tidak yakin sudah berada di Malaysia dan mengirimkan share location kepada “US”. Lalu “US” mengatakan bahwa saat ini pelapor tidak berada di Negara Malaysia melainkan berada di Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Kemudian “US” menuuruh pelapor “EW” untuk mencari kantor Polisi terdekat.

Ketika pelapor ingin pergi ke kantor Polisi terdekat ia melihat salah seorang anggota Kepolisian, Bripka Hendri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dan pelapor kemudian menceritakan kejadian yang telah ia alami. Setelah itu Bripka Hendri kemudian mengarahkan pelapor “EW” untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Baca juga :   80 Siswa Dipaksakan Naik Satu Bus Sekolah

Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia : dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang : dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *