DPRD Lingga Audiensi dengan SPSI dan Penambang Timah, Bahas Solusi Lapangan Kerja

Singkep46 Views
banner 468x60

Selingga.com (06/10) Daik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar audiensi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan penambang timah, dan Forum Peduli Singkep Barat untuk membahas solusi atas permasalahan lapangan kerja yang semakin mengkhawatirkan di wilayah setempat. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lingga pada Senin (6/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I serta sejumlah ketua komisi dan anggota DPRD.

Pertemuan itu juga melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan dan sumber daya alam, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja.

Perwakilan SPSI menegaskan kebutuhan mendesak agar Pemerintah Daerah bersama DPRD lebih peka terhadap kesulitan masyarakat mencari nafkah. Dalam pernyataannya, SPSI mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

  • Pemerintah daerah bersama DPRD wajib memproses status Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  • Menetapkan target waktu yang jelas dalam penyelesaian proses perizinan;
  • Menyiapkan solusi terbaik untuk masyarakat terdampak;
  • Menjalankan program investasi yang diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

SPSI menilai percepatan proses perizinan dan peningkatan SDM merupakan kunci agar masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Hermadi, perwakilan Forum Peduli Singkep Barat, meminta kebijakan proaktif dari pemerintah daerah dan DPRD untuk membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi warga. Menurut Hermadi, akses terhadap pekerjaan sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidup keluarga di kawasan yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tambang dan industri terkait.

Dari sisi OPD, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa sejak 2017 pihaknya telah mengusulkan empat wilayah penambangan rakyat untuk mendapatkan pengaturan resmi. Namun, hingga kini WPR tersebut belum diterbitkan menjadi IPR di tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi ini dinilai menghambat upaya legalisasi kegiatan penambangan skala rakyat dan mempengaruhi akses masyarakat terhadap pekerjaan formal.

Baca juga :   Ngabuburit Ala Perhimpunan Pengemar Bongsai Indonesia (P2BI) Dabo Singkep

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Jumadi, mengusulkan pendekatan jemput bola dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan WPR ke IPR berjalan dan mempercepat penyelesaiannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, Yanuar, ST, mengusulkan agar DPRD Kabupaten Lingga segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. RDP diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas daerah untuk mencari solusi komprehensif terhadap masalah ketenagakerjaan, khususnya terkait status perizinan tambang yang memengaruhi lapangan kerja masyarakat Lingga.

DPRD menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memfasilitasi langkah-langkah kebijakan yang dapat membuka akses kerja dan memperkuat perlindungan bagi pekerja lokal.

Audiensi ini menegaskan adanya kebutuhan koordinasi lebih intensif antar lembaga dan pemerintahan daerah-provinsi untuk menyelesaikan persoalan perizinan serta membuka peluang kerja bagi warga Lingga. Para pihak sepakat bahwa percepatan proses administrasi, peningkatan kualitas SDM, dan dialog lintas tingkat pemerintahan menjadi prioritas untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Pihak DPRD berjanji akan menyusun langkah-langkah tindak lanjut, termasuk memanggil pihak terkait dalam RDP dan meneruskan komunikasi dengan Pemprov Kepulauan Riau demi percepatan solusi.(red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *