DPRD Lingga Gelar Paripurna Ranperda Tentang Pemekaran 7 Desa   

Lingga231 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/04) Daik.Rencana Pemekaran wilayah di Kabupaten Lingga, terus digesa pemerintah daerah. Hal tersebut dibuktikan dari sejumlah upaya-upaya yang dilakukan, mulai dengan menyusun dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari eksekutif ke legislatif dengan menggelar sejumlah paripurna, hingga penyampaian usulan ke tingkat Provinsi kepulauan Riau.

Pemerintah daerah, telah mewacanakan pemekaran wilayah, mulai 11 Desa Persiapan, 2 kelurahan dan 2 kecamatan baru. Mengenai ranperda 7 dari 11 Desa Persiapan, sebelumnya telah disampaikan Bupati Lingga melalui Wakil Bupati pada paripurna yang dilakukan Februari lalu. Ranperda ini telah mendapatkan persetujuan dari Pandangan Umum dari fraksi-fraksi partai yang ada DPRD

Pada paripurna yang digelar pada Selasa (19/04/2022). Ranperda tentang pemekaran 7 desa ini telah melalui pandangan dari Komisi Legislatif.

Gabungan Komisi yang diketuai, Pokyong Kadir dari fraksi Nasdem mengatakan legislatif secara keseluruhan mendukung Renperda ini. Hanya saja beberapa indikator yang tertuang dalam peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran desa, harus diperhatikan.

Dari hasil monitoring yang dilakukan Gabungan Komisi ke desa 7 Desa Persiapan ini, beberapa instrumen yang belum terpenuhi diantaranya sarana dan prasarana pemerintahan serta fasilitas dasar.

“Mengingat masih adanya keterbatasan tersebut, kami menyarankan pemerintah daerah terus membangun komunikasi yang intens dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, baik itu dalam konteks evaluasi maupun pembinaan,” kata Pokyong.

Dia berharap kepada tim evaluasi desa persiapan dapat berperan aktif menyampaikan permasalahan yang ada, serta rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan pusat sesuai dengan hasil kajian akademik, agar diperoleh solusi yang tepat dalam memenuhi kriteria-kriteria berdasarkan perundangan-undangan Kemendagri tersebut.

Adapun 7 Desa Persiapan yang dimaksud diantaranya yakni Desa Persiapan Air Batu, Kebun Nyiur, Buyu, Cempaka, Bendahara, Berjung dan Senempek.

Baca juga :   Polisi Cilik, Meriahkan Rangkaian HUT Bhayangkara ke - 73 Polres Lingga

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan pemerintah daerah mengapresiai atas kesungguhan tim pansus DPRD dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan ranperda menjadi perda.

“Dengan telah disetujui dan disahkannya perda tersebut nantinya, diharapkan bisa memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang dicita-citakan,” kata Nizar pada penyampaian pada paripurna DPRD, Selasa (19/04/2022).

Dari hasil persetujuan bersama tersebut, pemerintah daerah akan segera menyampaikan ke provinsi melalui Dinas PMD Provinsi, selaku sekretaris tim pemekaran ditingkat provinsi, dalam mengevaluasi ranperda-ranperda yang dimaksud, serta berupaya memperoleh nomor register agar dapat disahkan. Dan selanjutnya dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Lingga, setelah mendapat kode wilayah dari Kemendagri.

Pada paripurna yang berlangsung juga menegaskan terkait rencana pemekaran 4 desa persiapan yang tersisa, terdiri dari Desa Persiapan Busung, Sebung, Kentar dan Pasir Lulun, dan sudah melalui pandang dari fraksi-fraksi partai.

Keempat desa persiapan ini turut dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, karena telah melalui proses evaluasi oleh tim evaluasi desa persiapan tingkat Kabupaten Lingga. Hanya saja, tinggal menunggu pandangan dari gabungan komisi sebagai proses lanjutan.

“Demikian kami sampaikan, agar dapat disetujui untuk jadikan petunjuk dan pedoman dalam pembangunan Kabupaten Lingga,” papar Nizar.

Selain rencana pemekaran desa, rencana pemekaran kecamatan turut disinggung Bupati Lingga. Dua Kecamatan Pemekaran yakni Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir semulanya telah dibahas dalam paripurna DPRD Lingga dan telah disetujui. Namun, pada proses ketingkat provinsi dianggap tidak memenuhi syarat.

Atas informasi tersebut, Bupati Lingga menegaskan kepada bagian TAPEM Sekretariat Daerah untuk menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi yang lebih intens kepada Biro TAPEM maupun Biro Hukum ditingkat provinsi.

Tidak hanya itu, kepada pihak legislatif diapun berharap dapat turut berperan serta, dalam menjembatani dan mencari solusi terkait kendala ini dengan dalam lobi-lobi politik, terutama kepada fraksi Golkar. Dengan harapan tujuan akhir adalah terealisasinya pemekaran wilayah yang dimaksud.

Baca juga :   Hanya Ada 6 Prioritas

“Beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan ke bapak Gubernur. Responnya sudah baik, kalaupun ada terkendala persyaratan dan kekurangan lainnya masih bisa dibicarakan. Mumpung pak Suhajar Diantoro hari ini ditujukan sebagai Sekjen di Kemendagri yang notabenenya merupakan orang Kepulauan Riau, yang juga mengenal wilayah kita,” tegas Nizar

Kepala Bagian TAPEM Sekretaris Daerah, Kabupaten Lingga, Jumadi membenarkan adanya kendala-kendala yang ditemui dalam wacana pemekaran wilayah itu, baik itu desa/kelurahan maupun kecamatan.

Untuk pemekaran desa sendiri, dia mengakui sejak diberlakukannya peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran desa, memang banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Dan itu tidak semudah saat peraturan tersebut belum diterbitkan Kemendagri.

Namun pemerintah daerah, menurutnya tetap terus berusaha agar pemekaran terealisasi, guna mempendek rentang kendali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk kecamatan memang, kami sudah ada perintah dari Bupati untuk melakukan komunikasi ke Biro TAPEM di Provinsi untuk mencari solusi terkait ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Jumadi menjelaskan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kabiro Pemerintahan di Provinsi, dan juga penyampaian berkas sempadan 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi Kepri.

“Insyaallah tanggal 25 mendatang, kami akan melakukan komunikasi, sempadan dengan penyampaian berkas 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi,” lanjut dia.

Sementara terkait pemekaran kelurahan, yang sebelumnya juga telah disetujui dalam paripurna DPRD, tampak berjalan baik. Untuk Kelurahan Sepincan menurutnya telah mendapatkan lampu hijau, dan Kelurahan Berlian masih berproses di Direktorat Bina Pemdes terkait penyesuaian nomenklatur, yang awalnya adalah Desa Berhala dengan wilayah gugusan Pulau Lalang dan gugusan Pulau Berhala, berubah menjadi Desa Pulau Lalang dengan wilayah terdiri dari Pulau Lalang dan gugusan Pulau Berhala.

Baca juga :   Wabup Lingga Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji 251 Orang PNS

“Saat ini kami sedang berada di Pusat, untuk menyampaikan pemekaran kelurahan dan tapal batas. Insyaallah fase keluarnya kode wilayah antara bulan Juni dan Desember. Mudah-mudahan dimudahkan,” jelas mantan Kabag Prokompin Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga ini.(red)

 

 

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *