Guncang dadu 4 hari,7 warga nginap di Polsek Singbar

Lingga139 Views
banner 468x60

Selingga.com ((01/08) Dabo.Guncangan dadu ditangan ‘SR’,warga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat terhenti pada Senin malam (30/07) tadi,ketika ‘pasukan’ Iptu Idris datang untuk mengamankan ‘pesta kecil’ yang dilaksanakan di rumah nya.Rupanya ‘SR’ sudah 4 hari menjalankan ‘bisnis gelap’ guncang dadu dan tidak menyadari kalau permainan sejenis ‘judi’ itu telah masuk dalam pengintaian pihak Polsek Singkep Barat.
” Kalau informasi yang kita dapat,sudah 4 hari.Cuma yang positifnya dia melakukan itu pada tanggal 30,berarti hari senin.Kita lakukan pengintaian sudah sekitar satu Minggu.Tersangka melakukan permainan judi berupa goncang dadu atau cinkoko di daerah Singkep Barat Desa Bakong.Tujuh orang ini diantaranya satu orang merupakan bandar dengan inisial ‘SR’,sebagai pemilik rumah dan bandar nya.Dan kemudian enam orang nya lagi sebagai pemain dengan inisial ‘DR’,’SK’,’AD’,’DR’,’HR’,’HS’.”Kata Kapolsek Singkep Barat ini dalam press rilis kepada pihak media pada Rabu (01/08) tadi di kantor nya.

Press rillis polsek singkep barat mengenai judi dadu

Selain berhasil memasukan 7 orang kedalam sel tahanan,uang bukti permainan judi goncang sebanyak Rp.1.800.000 pun ikut disita sebagai barang bukti.
” Jadi,permainan ini dimulai habis Magrib,dan selesai sekitar jam 22-23 malam.Barang bukti berupa uang yang ditemukan diatas kertas alat bukti guncang dadunya sekitar Rp. 1.800.000.Kemudian satu unit Hp,satu buah kertas warna pink,satu buah alat guncang dadu dan kemudian 3 alat guncang dadunya,3 dadu yang kita amankan di Polsek Singkep Barat.Umum nya mereka kerja nya nelayan dan serabutan.” Papar IPTU Idris.
Pemain judi dadu yang ditangkap oleh Polsek Singkep Barat

Dari 7 orang yang berhasil ditangkap,belasan orang lagi berhasil melarikan diri dari lokasi judi goncang dadu tersebut.
” Ada yang melarikan diri,sekitar 15-20 orang.Adapun pasal yang kita kenakan,bagi pemain kita kenakan pasal 303 bis.Sedangkan yang bandar nya kita kenakan pasal 303.Ancaman nya 4-10 tahun.” Tambah Kapolsek Singkep Barat ini.
IPTU Idris juga mengatakan kalau selama proses penangkapan,pihaknya tidak mengalami kendala.
Kapolsek Singkep Barat, IPTU Idris

” Kalau untuk kendala,sampai saat ini tidak ada.Waktu penangkapan tidak ada perlawanan.Berjalan dengan baik.Dan yang lari dilakukan pencarian.” Kata Kapolsek Singkep Barat.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   4 Wartawan Calon Ketua PWI Lingga Di Konferkab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *