Imigrasi Kepri Nonaktifkan Petugas TPI Batam Tersangka Dugaan Pungli WNA

Kepri270 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/03) Batam. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara seorang oknum petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS setelah muncul dugaan praktik pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengatakan JS ditarik dari tugas untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang kini masih berlangsung. “Yang bersangkutan sudah kami tarik dari tugasnya dan saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa,” ujar Ujo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batu Ampar, Minggu (29/3/2026).

Penyelidikan awal oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi menemukan indikasi pungli setelah menelusuri data perlintasan penumpang dan rekaman kamera pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dugaan melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara antara petugas dan WNA.

Ujo memaparkan kronologi sementara: seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY bersama dua rekannya diminta membayar sekitar 300 dolar Singapura per orang, yang setelah negosiasi menjadi 250 dolar Singapura. “Dari jumlah itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan oleh pihak ketiga kepada petugas,” kata Ujo.

Pihak ketiga yang diduga terlibat masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum ditetapkan sebagai pelanggar. Ujo menegaskan bila terbukti melanggar, petugas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pejabat,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyoroti tingginya arus penumpang sebagai tantangan pelaksana tugas di lapangan. Pada akhir pekan, volume penumpang di pelabuhan internasional bisa mencapai sekitar 7.000 orang per hari. Meski demikian, Hajar menegaskan kondisi itu bukan alasan untuk melanggar prosedur. “Seluruh petugas tetap wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur dan menjaga etika pelayanan,” katanya.

Baca juga :   Kelurahan Teluk Lobam Gelar Pertemuan dengan Petani

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi bila bukti pelanggaran terpenuhi. (red)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *