Terkait Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Dabo Sosialisasikan QR Code bagi Pemilik Penginapan

Lingga295 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/06) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi terkait dengan aplikasi Pelaporan Orang Asing terhadap pihak perusahaan dan pemilik penginapan yang dilaksanakan pada Selasa (29/06) di Hotel One Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap mengatakan kalau Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA tersebut berbasiskan QR Code. Sementara itu, APOA sendiri merupakan implementasi dari Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi.

“Kegiatan kita hari ini adalah sosialisasi tentang aplikasi Pelaporan Orang Asing versi 2 yang berbasis pada QR Code. Jadi, orang asing yang datang ke Indonesia sudah diberikan QR Code,” kata Nayaka Duta Harahap.

Terkait Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Dabo Sosialisasikan QR Code bagi Pemilik Penginapan

Melalui aplikasi yang ada tersebut, pihak penginapan bisa menscan melalui perangkat android agar memudahkan pihak Imigrasi mengetahui keberadaan orang asing yang ada saat itu.

“Di manapun mereka berada nantinya, pihak hotel atau penginapan hanya dengan menggunakan handphone android sudah bisa menscan dari QR Code tersebut. Ini memudahkan Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan orang asing tersebut,” kata Nayaka Duta Harahap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berharap adanya sinergisitas yang terjalin antara pihak mereka dan para pengusaha serta pemilik penginapan yang ada.

Terkait Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Dabo Sosialisasikan QR Code bagi Pemilik Penginapan

“Harapannya semoga ada sinergisitas antara hotel-hotel atau penginapan dan Kantor Imigrasi. Saat ini keberadaan orang asing di Kabupaten Lingga sudah ada pelaporannya. Mereka juga melaporkan, termasuk yang dari perusahaan,” kata Nayaka Duta Harahap.

Terkait Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Dabo Sosialisasikan QR Code bagi Pemilik Penginapan

Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA berbasis QR Code ini diyakini bisa mempermudah petugas dalam melakukan pelaporan orang asing dikarenakan kalau sebelumnya mengunakan website yang dilakukan secara manual, dengan cara menginput data orang asing. Aplikasi ini menggunakan fitur scan QR Code pada penerapan izin masuk orang asing yang datanya langsung masuk pada APOA berbasis QR Code. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Miras,calon TKI dan rokok diangkut ke Polres Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *