Dibujuk Keuntungan 20 persen, Warga Dabo Jadi Korban “Investasi Asuransi Bodong”

Lingga329 Views
banner 468x60

Selingga.com (11/04) Dabo. Warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga berinisial “M”, korban pada kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa asuransi yang mengatasnamakan BNI Life Insurance oleh terlapor “SR” telah memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara pada Jumat (11/04) tadi. Korban “M” melalui kuasa hukumnya, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. mengatakan kalau cerita awalnya bermula saat kliennya yang merupakan nasabah resmi pihak BNI Life Insurance sejak tahun 2020 itu dijumpai terlapor “SR” pada November 2022 lalu.

“Saya akan memulai dari kontruksi awal kronologis, yaitu dari mana klien saya bisa sampai ke permasalahan dan menjadi korban pada investasi bodong saat sekarang ini. Dari awal mulanya klien saya ini adalah nasabah resmi pihak BNI Life Insurance sejak tahun 2020, yaitu polis terkait Asuransi Solusi Pintar. Klien saya ikut Asuransi Solusi Pintar ini dengan kontrak atau masanya selama 17 tahun. Setelah ini bergulir, pada November 2022, terlapor yang berinisial “SR” datang menjumpai klien saya di rumah pribadi klien saya. Dia menawarkan satu program atau satu promo asuransi yang dikatakan terlapor bahwa promo ini adalah promo yang tidak semua orang dapat. Khusus lah dan salah satu nasabahnya adalah klien saya. Promo itu adalah permohonan promo spesial steady protection plus,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Dari promo yang dijanjikan profit sebesar 20 persen tersebut, akhirnya klien dari Mhd. Fadhli, S.H., M.H. ini memasukkan pertama uang miliknya sebesar Rp40 juta.

“Promo ini diberikan atau diiming-imingi profit 20 persen per transaksi per investasi. Dimulailah investasi itu pada November 2022. Klien saya pertamanya memasukan uang sebesar Rp40 juta. Berarti profitnya 20 persen dari jumlah ini, kan provitnya Rp8 juta. Profit ini masuk di Desember 2022. Selanjutnya klien saya melakukan investasi lagi. Uang yang Rp40 juta tadi tidak ditarik. Dengan keuntungan Rp8 juta tadi, klien saya tambahkan Rp2 juta, hingga pada Desember 2022, totalnya sebesar Rp50 juta. Begitulah seterusnya terjadi hingga pada akhir Januari 2025,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Baca juga :   Syamsudi handalkan pelayanan 30 menit di Disduk Capil

Mhd. Fadhli, S.H., M.H. menambahkan kalau selanjutnya uang yang masuk kepada kliennya kembali ditransfer kepada terlapor “SR”.

“Di dalam proses waktu 2 tahun 3 bulan ini, uang yang dikirim terlapor “SR” totalnya kepada klien kita adalah Rp2.466.590.000,00. Uang yang ditransfer terlapor ini tidak serta merta masuk ke klien kita. Karena begitu masuk, klien kita kirim lagi ke terlapor ini. Pada akhirnya angka final ketika Rp2,4 miliar lebih ini yang terlapor kirim ke klien kita dan klien kita kirim lagi ke dia adalah sebesar Rp2.049.850.000,00. Yang mungkin ada isu-isu kalau kita ada menerima Rp2 miliar, Rp4 miliar, itu kita bisa bantah dengan data-data,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Terkait dengan data-data, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. menambahkan kalau data yang mereka miliki adalah berupa rekening koran yang dicetak dari awal hingga akhir transaksi.

Mhd. Fadhli, S.H., M.H, kuasa hukum korban “M”

“Apa dasar data-data kita? Dasar data-data kita adalah rekening koran yang kita cetak dari awal mula transaksi sampai dengan akhir. Jadi, kita bisa buktikan dengan data,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Selain itu, kuasa hukum dari korban “M” ini menambahkan kalau nilai transferan kembali kliennya kepada terlapor “SR” mencapai dua miliar lebih.

“Setelah itu, dari angka uang yang ditransfer saudara “SR”, terlapor ini kepada kita Rp2,4 miliar lebih dan klien kita sudah mengirim Rp2.049.850.000,00. Maka kalau kita kurangkan, ada sisa Rp416.740.000,00. Anggaplah Rp416.740.000,00 ini kita bilang profitnya, tetapi kan ada modal klien kita di sini. Modal klien kita dari awal sampai akhir, itu sebesar lebih kurang Rp246.390.000,00. Berarti di Rp416.740.000, 00, kita kurang Rp246.390.000,00. Intinya sisa dari profit yang diberikan terlapor “SR” kepada kita adalah Rp170.430.000,00. Itulah angka profit yang klien kita terima. Yang seharusnya apabila ini benar dan legal, harusnya kita terima satu miliar lima ratus tujuh puluh juta lebih lah. Kalau ini legal. Ternyata ini palsu dan investasi bodong,” papar Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Baca juga :   Avtur Tertangkap, Kabandara Dabo Salahkan Pemenang Yang Kurang Koordinasi

Tidak hanya itu, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. menambahkan kalau pihak kliennya juga berkomitmen kalau memang sisa dari jumlah tersebut harus dikembalikan, maka pihaknya akan siap untuk melakukan itu sesuai dengan proses hukum yang ada.

“Namun di sini kita juga tetap bersimpati kepada para korban yang lainnya, termasuk kita juga merupakan korban yang kita duga penggelapan dan penipuan ini, sehingga kami berkomitmen sisa Rp170.430.000, 00 ini, kita akan siap mengembalikan atau apa pun itu tergantung nantinya proses hukumnya sampai di mana dan juga tergantung nantinya putusan hakim itu seperti apa. Kita akan tunduk dan taat kepada proses hukum,” tambah Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Mhd. Fadhli, S.H., M.H. juga menegaskan kalau kliennya juga merupakan korban yang dibujuk untuk mengikuti program asuransi ini oleh terlapor.

“Kemudian terkait komplotan, kerja sama, atau apa pun itu, kita bisa menguatkan juga bahwa klien kita dibujuk rayu dengan bukti chat ini (sambil melihatkan screenshoot yang telah dicetak-red), misalnya minimal target premi dasar Rp50 juta. Hadiah berjalan saat ini Rp1 juta, ekstra hadiah Rp1 juta. Total yang didapat Rp2 juta. Jadi bujuk rayu supaya kita percaya dan kita mengikuti program ini, sehingga kita mau dan masuk. Namun, ternyata kita menjadi korban. Kita juga memiliki data, yaitu data dari pengacara terlapor waktu klien saya melakukan mediasi dengan terlapor dan korban lainnya, bahwa terlapor memberikan data di sini bahwa uang yang sudah diterima oleh klien kita dalam hal ini nasabahnya adalah Rp4,6 miliar. Kita tidak tahu jumlah Rp4,6 miliar ini dasarnya dari mana. Kalau kita bicara Rp2,4 miliar atau berapa pun itu, kita memiliki dasar yang otentik. Di dalam masa hukum pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya,” papar Mhd. Fadhli, S.H., M.H.

Baca juga :   DPRD Lingga Gelar Rapat Paripurna Istimewa Rayakan Hari Jadi ke-21

Terakhir, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. menjelaskan kalau pihaknya juga pada awalnya tetap menahan diri dari beberapa isu-isu yang berkembang hingga kasus ini diproses hukum.

“Makanya dari awal, dari sejak Ramadan, permasalahan ini bergulir, kita tidak mau berbicara. Karena apa? Karena kita menjaga bulan suci Ramadan. Kemudian setelah Ramadan timbul Lebaran. Kenapa kita juga tidak berbicara dengan media sedangkan isu-isu telah banyak yang beredar, yang mungkin tertuju kepada kita secara tidak langsung? Karena kita tidak mau offside. Karena kita mau menunggu proses hukum. Kenapa sekarang kita mau menyampaikan semua data ini? Karena kita sudah dipanggil dan diwawancara oleh pihak Polres Lingga untuk memberikan konfirmasi. Sehingga proses hukum sudah berjalan dan kami memiliki kewajiban untuk memberikan informasi ini kepada awak media dan masyarakat,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *