Selingga.com (19/08) Dabo. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menghadirkan layanan khusus bertajuk “Paspor Merdeka”. Program ini digelar pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kantor imigrasi setempat.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor. Kuota yang disediakan mencapai 40 permohonan per hari atau total 80 selama dua hari pelaksanaan.
Untuk pemohon paspor baru, dokumen yang harus dibawa meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, atau surat baptis. Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa e-KTP dan paspor lama. Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli, fotokopi, serta dilengkapi materai Rp10.000. Adapun layanan paspor hilang dan rusak tidak dilayani dalam program ini.
Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep menyampaikan, layanan “Paspor Merdeka” dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam momentum kemerdekaan. “Kami ingin masyarakat bisa merasakan layanan paspor yang lebih cepat, mudah, dan tanpa antrean aplikasi,” ujarnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak tujuh pemohon berhasil dilayani, dengan rincian enam pemohon paspor biasa elektronik laminasi 5 tahun dan satu pemohon paspor biasa elektronik laminasi 10 tahun. Pihak imigrasi memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.
Untuk kemudahan akses informasi, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kantor Imigrasi Dabo Singkep, di antaranya WhatsApp 0822-8643-6438 serta media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok dengan nama akun @imigrasidabo.
Layanan “Paspor Merdeka” ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus memperingati momentum kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.(red)