Imigrasi Dabo Singkep Sinergi dengan Kemenag Lingga Perketat Pengawasan WNA di Bidang Keagamaan

Lingga337 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/01) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di bidang keagamaan melalui koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga, Selasa (27/1/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Dabo Singkep, Indra Dwi Hapsoro, mengatakan pertemuan membahas sejumlah isu strategis, antara lain keberadaan jamaah tabligh dari luar negeri, aktivitas pendakwah asing, serta pengumpulan donasi bersumber dari luar negeri.

“Pembahasan fokus pada memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan WNA memenuhi ketentuan administrasi dan izin tinggal sesuai peraturan keimigrasian,” kata Indra.

Koordinasi lintas instansi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi terkait donasi internasional.

Kepala Kemenag Kabupaten Lingga, Zamroni, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen instansinya untuk terus berkomunikasi intensif dengan pihak imigrasi. “Kami akan selalu berkoordinasi terkait izin dan kedatangan pendakwah dari luar negeri agar seluruh kegiatan keagamaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zamroni.

Pengawasan atas jamaah tabligh dan pendakwah asing, menurut kedua pihak, bukan bertujuan membatasi kegiatan keagamaan, melainkan untuk memastikan kepatuhan prosedural dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di daerah.

Dengan penguatan pengawasan dan sinergi ini, Imigrasi Dabo Singkep dan Kemenag Lingga berharap pengelolaan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang asing dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai perundang‑undangan, sekaligus mendukung stabilitas sosial wilayah.(red)

banner 325x300
Baca juga :   Pjs Bupati Lingga Silaturahmi Ke Kecamatan Selayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *