Perawat minta duit,warga ngadu ke Ketua DPRD

Singkep267 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/07) Dabo.Perawat bawa pasien rujukan yang harus dibayar,mengemuka dari pertanyaan salah seorang warga yang menghadiri Reses Ketua DPRD Lingga Riono yang dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona Kelurahan Dabo pada Selasa (18/07) tadi.
Dihadapan puluhan warga yang memenuhi ruangan pertemuan tersebut,Riono menegaskan kalau perawat tidak berhak lagi untuk mengambil biaya dari keluarga pasien rujukan,karena sudah dibekali dengan Surat Perjalanan Dinas dari tempat nya bekerja.
” Nanti saya akan pelajari.Cuma yang saya pahami,ketika seorang perawat ditugaskan untuk mengantar pasien rujukan,dia biasanya di bekali dengan Surat Perjalanan Dinas.Jadi sebetulnya menurut saya,dia sudah tidak berhak lagi untuk menagih duit dari pasien yang bersangkutan.Kecuali ikak mau ngasi duit “cak kopi”, itu lain.Tapi hati-hati,saber pungli mengintai.Memang tidak ada kewajiban lagi.” Kata Riono menjawab pertanyaan dari salah seorang warga.
Politisi dari Partai Nasdem ini berjanji akan menelepon Kepala RSUD Dabo,dr Asri.
” Nanti saya ke atas (RSUD Dabo-red),nanti saya telepon Pak dr Asri.Sekarang Pemerintah Daerah,setiap mengambil duit dari masyarakat,itu ada payung hukumnya.Kalau tidak,itu namanya pungli.”Kata Riono menambahkan.
Riono juga sebelumnya menyoroti dengan tegas bentuk pelayanan yang ada di rumah sakit daerah tersebut.
” Sampai infus harus beli sendiri.Paham lah saya.Sarung tangan pun,kadang-kadang harus beli.Bukan tak paham.Memang saya akan ingatkan Pemerintah dan jajarannya,supaya pelayanan ini maksimal.Karena dia menjadi visi misi Pak Bupati,Pelayanan Prima kepada masyarakat.Terkadang Pak Bupati kita berkekoar,maaf bukan ngate lagi,tapi pakta di lapangan nya,Pak Bupati bilang “A” atau “B”, anak buah nya ini ” B kuadrat” atau ke “C”. Bupati ingin cepat,tapi ade anak buahnya santai-santai saja.” Kata Riono diruangan Sapta Pesona tersebut.
Usai kegiatan reses tersebut,kepada pihak media yang ada,Ketua DPRD Lingga ini mengatakan kalau pungutan-pungutan yang ada,harus ada dasar payung hukum nya.
” Saya belum dapat mengkonfirmasi secara resmi,apakah ada pungutan-pungutan seperti itu.Yang saya pahami,setiap pungutan-pungutan itu punya dasar hukumnya.Kalau dasar hukum nya itu,paling tidak nya mesti ada Peraturan Daerah atau peraturan turunannya itu mungkin Peraturan Kepala Daerah.Itu mesti ada dasarnya.Cuma apakah yang disebutkan itu resmi atau tidak,perlu dipelajari lebih lanjut.Karena setiap pasien yang dirujuk,kemudian diantar disana oleh pihak rumah sakit,barang kali dibekali dengan Surat Perjalanan Dinas.Dan pasien tidak perlu lagi dibebani dengan hal-hal seperti itu.Yang mesti dipahami sekarang ini,rumah sakit mesti cepatlah mengemas diri nya,dalam arti pasilitas,alat kelengkapan kesehatan alkes nya.Itu perlu agar bisa memberikan pelayanan prima.Rujukan itu kalau saya memahami,sebenarnya pasien juga tidak mau.Susah berangkat tu.Kalau bisa di Daik atau di Dabo,kenapa mesti ke Tanjung Pinang atau ke Batam.Kan gitu.”Papar Riono panjang-lebar.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Baru Terjual 1 Bendera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *