Satu Honorer, Satu PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Lingga

Lingga1862 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/09) Dabo. Satresnarkoba Polres Lingga pada Jumat (22/09) tadi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial “JN” (43) yang merupakan honorer dan rekannya seorang PNS dengan inisial “KS”, laki-laki (44) terkait dugaan tindak penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman “JN” yang berada di Jalan Istana Robat, Daik, Kabupaten Lingga.

Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko kepada pihak media pada Rabu (27/09) tadi di ruang Satresnarkoba Polres Lingga mengatakan kalau penangkapan tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan warga yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

“Jadi, berawal informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, bahwasanya ada masyarakat yang kami duga mengonsumsi narkoba. Kemudian kami melakukan penindakan di rumah “JN” pada Jumat, 22 September 2023. Adapun pelaku penyalahgunaan yang berhasil kami amankan, yaitu ada 2 orang, yang pertama inisialnya “JN”, pekerjaannya honorer dan “KS”, pekerjaannya PNS,” kata Iptu Bambang Sadmoko.

Dari penggeledahan di rumah “JN”, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba, namun yang bersangkutan mengakui mengonsumsinya.

“Setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan melakukan penggeledahan di badan, namun tidak kita temukan barang bukti narkotika. Kemudian kami kita tanyakan apakah yang bersangkutan (JN -red) ada mengonsumsi narkoba, rupanya ada,” tambah Iptu Bambang Sadmoko.

Satu Honorer, Satu PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Lingga

Hal tersebut juga dibuktikan dengan dilakukannya cek urin kepada yang bersangkutan.

“Setelah kita lakukan cek urin dengan disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat, ternyata yang bersangkutan positif mengandung amfetamin. Kemudian kami tanyakan kepada yang bersangkutan “JN” ini, kapan mengonsumsi narkoba tersebut. Dijelaskan kalau yang bersangkutan ada mengonsumsi jenis narkoba tersebut pada Kamis, 21 September 2023 sekitar jam 19.00 sampai 23.00 bersama rekannya inisial “KS” dan saudara “SD” di rumah saudara “KS” di Jalan Masjid Sultan Lingga, Daik, Kabupaten Lingga,” papar Iptu Bambang Sadmoko.

Baca juga :   Selesai Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Pengecatan RSUD Dabo di Tahan

Dari keterangan “JN”, petugas kemudian menuju ke rumah “KS”. Di sini “KS” juga mengakui bahwasanya benar mengonsumsi narkoba.

“Kemudian selanjutnya kami Anggota Satresnarkoba Polres Lingga menuju ke rumah “KS”. Pada saat itu yang bersangkutan tidak ada. Kemudian karena ada nomor hpnya dari “JN” tadi, maka kami hubungi dan yang bersangkutan datang ke rumahnya, serta kemudian mengakui bahwasanya benar “KS” ada mengonsumsi dengan “JN” dan “SD”. Sesuai SOP, kemudian kita melakukan penindakan, kita geledah rumahnya, kita cek anggota badannya juga, dan tidak kita temukan narkotika,” kata Iptu Bambang Sadmoko.

Dari “JN” dan “KS” diperoleh informasi kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari “SD” dengan cara membeli.

“Selanjutnya dari interogasi “JN”, kami mendapat informasi bahwasanya barang dibeli dari “SD”, dengan membeli paket sabu seharga Rp300.000,00,” kata Bambang Sadmoko.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun “SD” belum berhasil diringkus.

“Kemudian kami melakukan pengembangan, yaitu kita cari “SD” ini yang beralamat di Panggak Laut, Daik Lingga. Namun yang bersangkutan tidak kita temukan,” kata Iptu Bambang Sadmoko.

Pihak Satresnarkoba Polres Lingga kemudian membawa “JN” dan “KS” ke Mapolres Lingga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.

Satu Honorer, Satu PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Lingga

“Terhadap 2 orang tersebut, kemudian kami bawa ke Polres Lingga untuk dimintai keterangannya. Sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut,” tambah Iptu Bambang Sadmoko.

Sedangkan terhadap keberadaan “SD”, pihak petugas masih melakukan penyelidikkan keberadaannya saat ini.

“Jadi terhadap “SD” yang kita duga orang yang menjual sabu-sabu tersebut kepada “JN”, sampai sekarang masih kami selidiki keberadaannya. Sampai sekarang anggota kami masih menyelidikinya,” kata Iptu Bambang Sadmoko.

Baca juga :   Pengusaha Arianto Alim Minta Bupati Dukung Investasi Anak Dabo

Pihak Satresnarkoba Polres Lingga juga telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab BNN Kota Batam dan kedua pelaku dilakukan rehab di BNN Kota Batam.

“Dari hasil asesmen, mereka diwajibkan rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap Iptu Bambang Sadmoko. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *