PRO KONTRA TERHADAP KEHALALAN VAKSIN

Opini211 Views
banner 468x60

Selingga.com (11/03) Tanjungpinang. COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona.Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Setelah itu, COVID-19 menular antarmanusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan.

Covid 19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan,mulai dari gejala ringan seperti flu ,Hingga infeksi paru-paru ,seperti pneumonia. Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Pertumbuhan kasus Positif corona hari ke hari semakin bertambah bukan sebaliknya berkurang. Langkah demi langkah pemerintah menekankan kasus penyebaran covid 19 sudah di lakukan dengan bijaksana maupun seksama tetapi alhasil belum juga ada perubahan dalam jumlah kasus positif setiap harinya.

Berdasarkan data worldometers, total kasus infeksi virus corona di seluruh dunia telah mencapai 117.426.512 dari jumlah itu,sebanyak 2.604.629 orang meninggal dunia, dan 92,878.398 orang dinyatakan pilih (kompas.com). Sebagai bagian dari upaya tersebut dalam mengatasi pandemi covid 19 tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), dengan dukungan UNICEF dan WHO, melakukan survei daring untuk memahami pandangan, persepsi, dan perhatian masyarakat terkait vaksinasi COVID-19. Survei daring tersebut berlangsung dari tanggal 19 hingga 30 September 2020. Lebih dari 115.000 responden dari 34 provinsi dan 508 dari 514 Kabupaten/Kota mengikuti survei ini.

Tiga perempat responden masyarakat mengatakan bahwa mereka telah mendengar tentang vaksin COVID-19 dan sekitar dua pertiga mengatakan bersedia menerimanya, dengan tingkat penerimaan yang berbeda-beda berdasarkan provinsi, status ekonomi, agama/kepercayaan, dan status pendidikan. Di seluruh negeri, responden masyarakat yang memiliki informasi lebih baik tentang vaksin, cenderung lebih menerimanya, dan begitu pula pada mereka yang memiliki asuransi kesehatan, juga lebih mungkin menerima vaksin COVID-19. Di antara responden masyarakat yang menolak, kekhawatiran utama mereka adalah pada keamanan dan efektifitas vaksin, serta apakah vaksin tersebut akan dinilai halal.

Penularan yang begitu cepat membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, salah satu upaya dalam menangani masalah pandemi covid 19 pemerintah Indonesia merancang program vaksinasi yang dimulai pada awal tahun 2021.
Vaksin merupakan suatu antigen atau benda asing yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap penyakit. Vaksin Covid 19 ini di harapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk menghentikan pandemi Covid 19.
Beredarnya akan dilaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat umum di Indonesia menimbulkan maraknya berbagai isu yang justru membuat masyarakat heboh. Isu informasi di dunia maya bahwa vaksin COVID-19 tidaklah aman digunakan atau mengandung bahan yang tidak halal.

Yuliana

Gelatin yang berasal dari daging babi telah banyak digunakan sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama penyimpanan dan pengangkutan. Beberapa perusahaan telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengembangkan vaksin bebas daging babi.
Tidak sedikit masyarakat menjadi ragu atas kehalalan vaksin sinovac dari tiongkok karena beredar bahwa vaksin dari cina menggunakan gelatin babi. Di tambah pula banyak masyarakat yang mempertanyakan keselamatan jiwa setelah dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Dan Tingkat kekhawatiran masyarakat memuncak ketika muncul wacana denda bagi warga yang tidak mau menjalani vaksin.

Menurut hasil survei yang dirilis pada 17 November 2020, dua pertiga atau sekitar 65 persen masyarakat Indonesia menyatakan bersedia menerima vaksin COVID-19 jika disediakan pemerintah. Delapan persen responden menyatakan menolak, sedangkan 27 persen sisanya ragu.
Menanggapi keraguan terhadap vaksin Covid-19, Endang yang juga tergabung dalam associate researcher Laboratorium Psikologi Politik Fakultas Psikologi UI mengatakan bahwa sebagai awam tentunya kebingungan di tengah berbagai informasi baik yang berasal dari kelompok anti-vaksin maupun pro-vaksin merupakan respons yang wajar. “Apalagi kedua kelompok juga menyertakan berbagai bukti penelitian yang meyakinkan,” kata Endang kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020). “Belum lagi disebutkan banyaknya jenis vaksin yang siap diedarkan, semakin menambah kebingungan masyarakat,” imbuhnya. Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul di masyarakat termasuk vaksin mana yang paling baik efektivitasnya, vaksin jenis apa yang paling cocok dan paling tidak berbahaya bagi kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan masalah kehalalan vaksin menjadi isu utama di Indonesia. Hal ini berdasarkan pengalaman vaksin rubela yang tak optimal pada 2018 lalu.
Pemerintah Indonesia melakukan vaksinasi dalam beberapa tahapan.Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya. Terkait perencanaan vaksinasi bertahap hal yang lebih detail, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap yang akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.

Setelah menjalani uji klinis, dan majelis ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa mengenai vaksin hukum nya suci dan halal. Dan dengan adanya penyerahan sertifikasi halal , maka vaksinasi massal vaksin Covid-19 buatan Sinovac bisa dimulai setelah BPOM telah memberikan persetujuan untuk penggunaan darurat. Penyerahan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat melancarkan program vaksinasi di Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam konteks hukum Islam konsumsi pangan, obat-obatan hingga kosmetik harus memenuhi standar halal dan thoyyib atau mengandung kebaikan.

Dua elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan. Sedangkan dalam konteks vaksin virus Corona (Covid-19) dari Sinovac asal China, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya. Dalam proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin ini, Niam menjelaskan bahwa yang dilihat adalah pertama adalah sisi komposisi yang terkandung dan bagaimana prosesproduksinya.

Menurut Niam, ketentuan itu berbeda dengan konteks yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan uji klinis vaksin yang mengedepankan kemanan, khasiat dan kualitas

“Pertama, mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan Covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektifikasi, tingkat proteksi, itu terkait dengan ke-toyyib-an,” ujarnya.

Namun demikian, dia mengungkapkan, hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan.

“Apakah produksinya memenuhi standar syari, itu yang diperiksa. Artinya sungguh pun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” kata Niam.

Kepala badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan bahwa vaksin Covid 19 tidak mengandung genetik babi, dan tidak ada proses atau bahan dari vaksin COVID-19 Sinovac yang sifatnya tidak halal.

Ditulis oleh:Yuliana
Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang
Administrasi Publik

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *