Kuasa Hukum Paslon Yang Kalah, Jadikan KPUD Lingga "Termohon"

Lingga304 Views
banner 468x60

Selingga.com (24/12).Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H. bersama Edi Wirahadi,S.H. dan Rehaldy Rais,S.H. setelah mendapat kuasa penuh sebagai kuasa hukum Dari paslon (pasangan calon) nomor urut 2 Harianto-Gazali,paslon nomor urut 3 Usman Taufik-Siti Aisyah dan paslon nomor urut 1 Ihsan Fansuri-Isnin bertindak selaku Pemohon terkait dugaan kejanggalan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 Tertanggal “21 Desember 2015″ tadi setelah adanya hasil rekapitulasi tertanggal 16 Desember 2015.
Adanya jeda waktu penetapan tersebut dipandang oleh Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H. dan kawan-kawan di Tim Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang itu sebagai bentuk pelanggaran dan melanggar UU. Hal tersebut disampaikan dalam konfrensi pers di Lobby Hotel Gapura Dabo pada Rabu ( 23/12) tadi.
” Terkait dengan keputusan KPU tentang Penetapan Pemilih Pemenang calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 21 Desember 2015 tadi.Kami dari Tim Advokasi dan Pembelaan Bulan Bintang diberi kuasa oleh paslon dengan nomor urut 2,3 dan 1. Terkait Hal itu,Tim melihat bahwa ada kejanggalan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak KPUD Lingga. Dikarenakan bahwa hasil rekapitulasi tertanggal 16 Desember 2015. Sedangkan dalam UU pasal 142 tentang Pilkada,bahwa hasil rekapitulasi itu harus ditetapkan paling lambat 1 hari berupa Penetapan Penenang calon nya. Jadi 1 hari. KPUD Lingga disini mengeluarkan Penetapan itu pada tanggal 21 Desember 2015. Artinya ini bertentangan dengan UU Pilkada. Inilah yang menjadi konsep awal kami untuk “pembatalan keputusan” itu. Kalau masalah hasil rekapan itu,jelas jalurnya ke MK. Kami tidak ikut campur ke MK. Dan dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2015 mengatakan bahwa sengketa terkait dengan keputusan itu adanya di Panwaslu Kabupaten/Kota .Dan jangka waktunya 3 hari. Artinya pihak Panwaslu diberi kewenangan penuh oleh UU untuk melakukan penyelesaian di tingkat bawah. Artinya keputusan KPUD dan pelanggaran itu tugasnya Panwaslu. Disini lah kami melakukan upaya terkait keputusan (KPU) tadi. Apakah Panwaslu sekarang ini sudah bersifat profesional dan proporsional,kami belum melihat disitu. Namun kami percaya karena permohonan kami itu,faktanya diterima pada hari ini (23/12).
Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H. juga menegaskan kalau pihak Panwaslu dalam Hal ini bisa membatalkan pemenang.
” Kemudian sejauh apa Ketua Panwaslu di Lingga ini bisa memahami aturan itu. Permohonan ini terkait keputusan dan adanya pelanggaran-pelanggaran. Disitu kami sudah sampaikan bukti-bukti dan semuanya terlampir. Silahkanlah Panwaslu dan KPUD nantinya menilainya. Karena disitu ada keteledoran dari pihak KPUD Lingga sendiri. Apakah ada memihak calon pemenang atau tidak,kami tidak tahu. Panwaslu Daerah itu bisa memutuskan. Kalau pengaruh pembatalan keputusan didalam UU tidak dijelaskan,tetapi bisa mengangkat calon ke dua. Bisa sejauh itu. Karena ini kewenangan KPU Kalau faktanya terbukti paslon yang menang melakukan pelanggaran dan bekerja sama dengan KPU,maka Panwaslu sebagai penyelesaian terakhir. Dia (Panwaslu) bisa memutus. Bahkan bisa mengadili sendiri. Kalau bentuk pelanggaran lainnya adalah mobilisasi terkait dengan kartu Garda Terbilang. KPU kan tahu,bahkan Panwaslu tahu. Tetapi kenapa mendiami.”Papar Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H.

Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H & Agus
Yudi Anton Rikmadani,S.H.,M.H & Agus

Ketua pihak Pemohon ini pun menambahkan bahwa mereka tetap akan melakukan upaya lagi,ketika disinggung langkah apa yang akan ditempuh kalau keputusan nantinya tidak berpihak kepada mereka.
” Itu kan konsekuensi di dalam hal keputusan. Dan kami pasti akan melakukan upaya lagi. Bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),bisa Kita menggugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Tetap ada Usaha. Kata Tim Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang ini yang sore itu didampingi oleh pihak DPW Bulan Bintang,Agus.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   APBD-P 2021 Sah Rp974 Miliar, Ketua DPRD Lingga Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Ni kerje kelabu asap ajelah, xixixixi… Kerje-kerje dak de pekdah hasel, potong kupeng saye kalo tuntutan ikak tu dikabulkan. Dasar kerupok lemau semue ne, bile perlu kadu sampai ke Presiden, atau mahkamah internasional sekalian..