Pegawai THL Jadi Sorotan BPK

Lingga146 Views
banner 468x60

Selingga.com (03/12) Dabo.Biar pun bagaikan makan buah simalakama karena terbatas nya lapangan pekerjaan,namun wacana untuk merasionalisasikan tenaga PTT ( Pegawai Tidak Tetap) dan THL ( Tenaga Harian Lepas) baru-baru ini,seperti nya akan tetap di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.
Bukan tanpa sebab yang tak jelas,pihak Pemkab Lingga mengambil kebijakan yang tidak populer ini terkait kebocoran anggaran yang salah satu nya banyak terserap untuk membayar gaji PTT dan THL.
Hal ini disampaikan oleh M.Nizar selaku Wakil Bupati Lingga dalam acara pelantikan pengurus cabang BKMT Kabupaten Lingga yang di adakan pada Sabtu (03/12) tadi di Sanggar Praja Dabo.
” Berkaitan dengan tenaga kerja THL dan PTT,memang ada keinginan dari Pemerintah Daerah untuk merasionalisasi.Rasionalisasi itu kan sesuai atau berdasarkan kebutuhan.Memang PTT itu tanda tangan Pak Bupati,THL itu kebijakan dari masing-masing SKPD,Badan atau Kantor,dan memang saat itu di butuh kan THL dan PTT.Terkait dengan itu,kita sampaikan bahwa Pemerintah Daerah memang ada wacana untuk merasionalisasi.Rasio di sini bukan merumahkan atau memberhentikan teman-teman tenaga PTT atau THL.Memang ada dalam catatan kami,dari 9-10 catatan setelah kami di lantik jadi Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kebocoran anggaran.Salah satu nya ada di PTT dan THL kita selama ini.”Kata Nizar.
Nizar pun menambahkan,kalau untuk itu saja Pemerintah harus mengiklaskan dana sebesar Rp. 36-38 milyar untuk membayar gaji PTT dan THL.
” Untuk gaji PTT dan THL saja,dengan jumlah PTT kita yang sebanyak 506 dan THL yang ada sekitar seribu lebih,nilai gaji yang kita harus bayarkan saja sudah Rp. 36-38 milyar.”Sambung Nizar.
Tidak hanya sampai disitu saja sebagai bahan pertimbangan buat pasangan Awe-Nizar untuk melakukan rasionalisasi,ada nya masukan dari pihak BPK Kepri juga semakin memantapkan langkah mereka dalam mengambil kebijakan yang dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai kebijakan yang tidak populer masa ini.
” Dan terkait THL sendiri,beberapa waktu yang lalu di bulan Nopember,BPK Perwakilan Kepri turun ke Lingga.Dan mereka menyampaikan ke kami berkaitan dengan THL ini,”tolong di pelajari kembali”.Karena THL yang kita tempatkan di SKPD,Badan dan Kantor,itu (seharusnya) dia di bayar perkegiatan.Kegiatan itu di laksanakan hanya 2-3 hari saja.Nah,kemudian (kita) itu di bayar selama 1 tahun.Dan selama 1 tahun ini,oleh BPK bisa menjadi temuan nanti nya.Maka nya saya sampaikan sekali lagi,kita tidak merumahkan,tetapi merasionalisasi.Rasio sesuai dengan kebutuhan dari SKPD atau Kantor.”Papar Nizar dalam sambutan nya.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bawaslu Lingga Gelar Rakor Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 pada Pilkada Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *