Sepak terjang Akbar berakhir dengan vonis 2 tahun penjara

Lingga165 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/04) Dabo.Palu Hakim Ketua Purwaningsih,SH pada persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Dabo pada Rabu (19/04) tadi untuk kasus pencurian dan kekerasan,telah mengantarkan terdakwa nya Muhamad Firdaus Musakti Bin M Ridwan alias Akbar (15) untuk menjalani penjara selama 2 tahun dipotong dengan masa tahanan serta membayar uang perkara sebesar Rp. 1.000.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Akbar dituntut dengan hukuman sebanyak 3 tahun.
” Kasus Akbar ini merupakan pencurian dan kekerasan,serta membawa dan menggunakan senjata tajam.Jatuh hukumannya tadi 2 tahun dari tuntutan 3 tahun.Menjalani penjara nya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Ada nya di Batam.Sedangkan barang bukti milik korban,dibalikkan ke pemilik nya.Sepeda motor yang ada menjadi barang bukti terdakwa juga untuk perkara lain lagi.Kalau gunting yang digunakan terdakwa,itu punya dia (terdakwa-red) yang digunakan untuk membuka kaca nako.Dan itu dirampas.Sedangkan pisau,dia bilang sudah dibuang,dicari tidak jumpa.Tetapi diakui digunakan untuk mengancam leher korban.Korban (Juwita,umur 6 tahun-red) pun bilang begitu.”Kata Jaksa Penuntut Umum Junaidi kepada Selingga.com usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum,Junaidi
Jaksa Penuntut Umum,Junaidi

Sekilas Junaidi pun menceritakan kronologis kejadian yang di lakukan terdakwa Akbar kepada Selingga.com.
” Kejadian sebelumnya,Akbar berencana mau mencuri di rumah korban nya pada waktu petang tanggal 21 Maret 2016 lalu.Rencana ini sudah ada ketika terdakwa berada di pelabuhan Dabo.Terus terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat sambil menyiapkan alat seperti gunting dan pisau.Jam 23 malam nya,Akbar pergi ke Pantai Sergang untuk menunggu waktu agak malam sedikit.Baru lah pada pukul 00.30 Wib,Akbar sampai kerumah orang tua Juwita ini di Batu Kacang.Sebelumnya saat Akbar masih sekolah,terdakwa sempat pacaran dengan kakak Juwita.Jadi sudah sering kerumah korban,dan tau situasi rumah itu.”Kata Junaidi.
Tidak hanya sebatas pencurian yang ada,Junaidi juga menambahkan kalau terdakwa Akbar pun terlibat dengan kasus pencurian lainnya.
” Sebelumnya dia (Akbar-red) kan pernah direhab.Dari orang rehabilitas sendiri,tidak mau menerima dia.Karena dia sudah mencuri kendaraan milik pegawai rehab itu.Kemudian mencuri pula kendaraan roda dua milik tetangga yang tinggal dekat tempat dia di rehab.Tidak cukup sampai disitu,terdakwa juga melarikan motor milik tukang ojek,dan laporannya pun sudah masuk di Polsek Nongsa.Cuma disana dia tidak tertangkap.Orang tua nya pun tidak datang waktu sidang tadi.Karena waktu Akbar pulang kerumah,bapak nya tidak melaporkan nya.”Papar Junaidi.
Komisioner KPPAD Lingga Hadi Sumantri
Komisioner KPPAD Lingga Hadi Sumantri

Ulah Akbar pun membuat pihak KPPAD Lingga tidak bisa untuk berbuat banyak terhadap nya.
” Kita serahkanlah sesuai dengan UU LPKA.Sesuai rekomendasi dari Lapas.Itu lah yang terbaik (hukuman-red) bagi anak.Karena pembinaan awal sudah kita lakukan.Namun anak ini (Akbar-red) tidak betah di LPKA.Sehingga pembinaan terakhir,mungkin itulah yang terbaik (dilapas-red).”Kata Komisioner KPPAD Lingga Hadi Sumantri.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Temui Gubernur, Bupati Lingga Diskusikan Usulan-usulan Prioritas 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *