Bagian Ekonomi Setda Lingga Pantau Harga Jual Minyak Tanah

Lingga145 Views
banner 468x60

Selingga.com (29/07) Dabo. Pemkab Lingga melalui Bagian Perekonomian Setda Lingga memantau kios-kios yang ada terkait dengan harga penjualan minyak tanah ke masyarakat pada Selasa (28/07) tadi di Dabo, Kabupaten Lingga. Bagian Ekonomi yang saat itu dipimpin oleh Kasubag Sarana Ekonomi dan SDA, Zafrinaldi yang dibantu oleh petugas Kepolisian, mendapatkan salah satu kios BBM yang berada di Lorong Fajar, milik Samsul Bakri, menjual harga BBM jenis minyak tanah ini di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Namun, dari pengakuan Samsul Bakri, dirinya terpaksa menjual Rp5.000,00 per liternya untuk menutupi modal beli dan juga berkurangnya volume minyak yang diterimanya.

“Masalah tadi ini adalah terkait harga yang saya jual Rp5.000,00 karena saya ingin menutupkan modal saya. Kalau kurang, bagaimana saya harus menutupinya. Ukurannya (minyak yang diterima-red) berkurang. Ukurannya itu yang berkurang,” kata Samsul Bakri.

Bagian Ekonomi Setda Lingga Pantau Harga Jual Minyak Tanah

Ditanyakan kapan mulai berkurang volume minyak tanah yang diterimanya tersebut, Samsul Bakri mengatakan kalau hal tersebut telah berlangsung lama.

“Kejadiannya itu, sebelum peraturan ini (Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2020) keluar, memang berkurang. Jadi, bagaimana kita pengusaha kecil? Berapalah keuntungan yang didapat? Orang Dinas maunya dijual per liternya Rp4.150,00. Kalau nanti dikembalikan (kekurangan minyak yang diterima-red), saya tetap jual Rp4.150,00. Tetapi bagaimana kalau tidak dikembalikan? Mau tidak berdagang rugi, tekor. Tidak mau, kan?” kata Samsul Bakri yang mengaku kalau sebelumnya pihaknya sudah sepakat dengan warga terkait harga jual Rp5.000,00 untuk minyak tanah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasubag Sarana Ekonomi dan SDA, Bagian Ekonomi Setda Lingga, Zafrinaldi mengatakan pemilik kios telah mengambil kebijakan sendiri dengan menaikkan harga dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lingga.

Baca juga :   Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, Polres Lingga Gelar Razia Simpatik di Daik
Kasubag Sarana Ekonomi dan SDA, Zafrinaldi

“Pada prinsipnya, pertama, ini juga belum bisa kita buktikan jumlah yang didapat oleh pemegang rekom, bahwa bahasanya jumlahnya kurang dari DO yang dibayar. Karena kekurangan tadi, Pak Samsul Bakri ini akhirnya mengambil kebijakan sendiri, dia menaikkan harga. Padahal HET sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Zafrinaldi.

Zafrinaldi menambahkan kalau sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi dan telah mengumpulkan pemilik rekom atau DO terkait hal tersebut.

“Kami sebelumnya telah menyosialisasikan ini lewat kecamatan, malah pemegang rekomnya telah pernah kita kumpulkan. Pemerintah pada tahun 2020 ini melakukan penataan ulang. Di mana kalau dulu belum pernah diatur berapa jumlah per desa dan per kelurahan. Mulai bulan Juli tadi, kita telah memplot sesuai jumlah KK, kita bagi secara proporsional sesuai dengan jumlah kuota minyak yang kita dapat dari Pertamina, dibagi dengan jumlah kebutuhan kita, maka dapatlah angka 0,59 x 30 hari x jumlah KK di kelurahan dan desa,” jelas Zafrinaldi.

Namun, Zafrinaldi mengatakan kalau berkurangnya sukatan minyak tanah dalam drum yang diterima oleh Samsul Bakri tersebut, belum bisa dibuktikan karena alat tera yang ada belum memenuhi syarat. Namun, Zafrinaldi mengatakan kalau mereka nantinya akan mengiring mobil pembawa minyak tanah ke kios untuk dilakukan sukatan.

Pemilik kios BBM yang berada di Lorong Fajar, Samsul Bakri,

“Seharusnya, ditebus DO 200 liter (per drum-red), dia mendapatkan 200 liter. Kenyataannya kalau kita lihat pada hari ini, jumlahnya berkurang. Tetapi, belum bisa kita buktikan karena alat takaran itu menurut bagian tera, belum memenuhi syarat. Makanya kemarin kami bersepakat dengan pihak kecamatan, kita akan coba giring satu mobil pengantar, nantinya ada sukat untuk satu liter, kita akan sesuaikan. Itu nanti sebagai bukti. Masalah kekurangan yang mungkin diterima pemilik kios sesuai dengan DO mereka, kita akan bantu selesaikan. Tetapi dengan catatan, kita akan minta arahan dari pimpinan, kita akan lakukan penyukatan, kita cari sampling dulu, sambil menunggu yang akan datang membawa minyak dan akan kita giring,” papar Zafrinaldi.

Baca juga :   Jenazah Putra Alias Ujang, Korban Tenggelam Ditemukan

Terakhir, Zafrinaldi menjelaskan kalau penetapan HET sudah melalui dasar-dasar yang ada dan HET tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga.

“Kita menetapkan HET itu, ada dasar-dasarnya. Kalau aturannya, menegaskan kalau HET itu adalah harga dasar ditambah biaya distribusi plus margin. Harga Rp4.150,00 itu, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020. Rata-rata pengecer ini, kalau normal, mereka dapat margin Rp400,00 per liter,” kata Zafrinaldi. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *