Kisruh KWH Desa Tanjung Irat,sampai ke Kejari Lingga

Lingga696 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/09) Dabo.Pemasangan jaringan instalasi listrik berikut KWH nya dengan menggunakan dana DKTM (Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat) dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 di Desa Tanjung Irat,membuat beberapa pengurus Tim DKTM dan perangkat Desa Tanjung Irat harus memenuhi panggilan dari pihak Kejari Lingga pada Senin (25/09) tadi.Sejauh ini dari informasi yang dapat dihimpun,pemasangan instalasi listrik telah selesai dilaksanakan,hanya untuk pemasangan KWH nya saja yang masih tersendat sampai saat ini
untuk Dusun Cukas.
” Dari kami yang dipanggil oleh Kejaksaan adalah saya sendiri selaku Kepala Desa,Kadus Setawar Samsudin sebagai Bendahara (di Tim DKTM-red),Arifin sebagai Sekretaris DKTM,Darwan dusun I dan termasuk Sekdes saya Amrin.”Kata Kahar kepada pihak media usai keluar istirahat dari panggilan pihak Kejari Lingga.
Sekretaris dari pihak Tim DKTM Desa Tanjung Irat pun mengatakan kalau pemanggilan yang ada berkaitan dengan penggunaan dana DKTM yang ada.
” Saya Sekretaris DKTM,dapat surat panggilan kalau tidak salah saya pada hari Jum’at (23/09) lalu saya terima.Saya sudah ditanya (diminta keterangan-red).Yang saye tahu,saye bilang.Yang tidak tahu,tidak tahu.Kalau dana (DKTM-red) cair,saye tahu.Tetapi yang telah dipergunakan,saye tak tahu.Awal-awal tahun 2017,dana itu sudah cair.Dana nya 2 kali keluarnya.”Kata Arifin kepada Selingga.com usai keluar dari gedung Kejaksaan Lingga.

Kahar Kades Tanjung Irat
Kahar Kades Tanjung Irat

Sedangkan Kahar menambahkan kalau yang menjadi masalah saat ini,ketika penyediaan KWH belum terealisasi sepenuh nya,ditenggarai dananya sudah tidak ada lagi.Ini mengingat kesepakatan dari Ketua Tim DKTM sebelumnya secara lisan yang mengatakan kalau pemasangan sudah selesai sebelum 17 Agustus 2017 sebelumnya sudah menyala.
” Berdasarkan kesepakatan secara lisan antara Ketua Tim DKTM dengan masyarakat,pada 17 Agustus 2017 tadi seharusnya sudah menyala.Tetapi sampai saat itu,belum terlaksana.Hal ini juga dikuatkan dengan Ketua DKTM yang menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan untuk mengeluarkan KWH.Dan setelah itu,seakan-akan permasalahan ini menjadi tanggung-jawab saya.Sedangkan dana itu lah tak tahu kemana lagi.Sedangkan saat ini KWH yang diturunkan untuk Desa Cukas baru sebanyak 23 buah KWH dari total nya 100 KWH untuk desa Cukas.Kalau untuk Desa Setawar sudah.”Kata Kahar.
Kahar pun menegaskan kalau untuk kepentingan desa nya,ia tetap bertangung-jawab.
” Saya,apa pun yang berkaitan dengan desa,tetap saya pertahankan.Saya tidak mau lari.Kalau sudah surat mengejar kita (di panggil-red),mencari kita,itu kita tidak bisa lari.Dari pada kita dicari,lebih baik kita datang.Sekarang Ketua Tim DKTM tidak ada.Saya sebagai Kepala Desa tidak lari dari tanggung-jawab.Walaupun saye salah atau saya benar,tetap ini masyarakat saya.”Papar Kahar.
Kahar masih menambahkan kalau diri nya,sebelum nya telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan dengan Ketua Tim DKTM ini ketika pekerjaan yang ada tidak berlanjut lagi.
” Di ajak secara lisan,ditelepon tak diangkat-angkat.Tiba-tiba sudah berada di Tanjung Pinang.Maksud saya masalah ini,kita selesaikan dengan kesepakatan yang ada dengan masyarakat.Karena ini hak nya masyarakat.”Kata Kahar.
Sementara itu pihak Kejari Lingga,sebelum adanya penuntutan,belum bisa untuk memberikan komentar nya.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bupati Lingga, Kukuhkan Paskibraka Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *