Tersangka DPO, Dititipkan di Lapas Dabo Singkep

Lingga223 Views
banner 468x60

Selingga.com (03/02). Dabo. Setelah dinyatakan DPO sejak tahun 2018 lalu, akhirnya H (31), tersangka kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga pada tahun 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp540 juta berhasil ditangkap pada Selasa (01/02) malam di Tanjungpinang. Selanjutnya tersangka H dibawa ke Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (02/02) tadi. Diduga sebelumnya terkait dengan proyek pengerjaan alat transportasi bagi siswa-siswi tersebut telah terjadi penggelembungan harga atau mark up, yaitu penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang diduga tidak dilakukan survei sebelumnya dalam menetapkan harga sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. H selaku Direktur CV. Mekar Jaya, dalam melaksanakan pembuatan alat transportasi laut tersebut diduga melakukan pengelembungan harga. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp175.626.719. Kajari Lingga, Paian Tumanggor, S.H., saat pers rilis penangkapan H di Kejari Lingga, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu tadi mengatakan kalau sebelumnya telah ditetapkan 2 orang tersangka pada kasus tersebut.

“Jadi, pada 06 Agustus 2018, ibu H ini dinyatakan DPO. Saat itu dalam perkara ini ada 2 orang (tersangka-red), salah satu tersangkanya Jefrizal, sudah putus. Ketika mau diserahkan oleh Penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum atau pada Tahap Kedua, ibu ini (H-red) melarikan diri. Sejak itu tidak tahu lagi di mana keberadaannya,” kata Paian Tumanggor.

Kajari Lingga, Paian Tumanggor, S.H.

Selanjutnya Paian Tumanggor menambahkan kalau yang bersangkutan ditangkap saat berada di kediamannya.

“Kemudian pada tanggal 01 Februari 2022 lalu, masyarakat memberikan info bahwa yang bersangkutan ada di Kota Tanjungpinang. Kemudian kita kirimkan tim kita ke sana, Kasubsi Penuntutan Pidsus yang dibantu Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Bintan karena posisi terakhirnya saat itu di Bintan,” kata Paian Tumanggor.

Baca juga :   Camat Katang Bidare dan KNPI Lingga,serap aspirasi dan tabur bantuan

Disinggung kemana saja tersangka H berada selama pelariannya, Kejari Lingga ini mengatakan kalau dari pengakuan sementara tersangka bahwa selama ini dirinya berada di beberapa kota dan tidak pernah ke luar negeri.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, selama ini dirinya berada di Batam, Tanjungpinang, dan Bandung. Menurut pengakuannya, tidak pernah ke luar negeri,” jelas Paian Tumanggor.

Disinggung apakah tersangka pernah melakukan pemalsuan identitas selama melarikan diri, Paian Tumanggor mengatakan belum ditemukan kalau tersangka selama pelariannya menggunakan identitas palsu.

“Sampai saat ini tidak ada kita temukan. Karena yang bersangkutan (ketika ditangkap-red), langsung mengaku, “Saya H”. Bahkan dia bilang mau datang ke sini untuk menyerahkan diri sendiri. “Saya mau menuntaskan persoalan saya”, pengakuannya seperti itu. Tetapi sudah duluan kita jemput,” kata Paian Tumanggor.

Tersangka DPO, Dititipkan di Lapas Dabo Singkep

Selain itu, Kejari Lingga ini mengatakan kalau dakwaan yang akan didakwakan terhadap H ini adalah yang primernya Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pasal Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 65 Ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka H dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *