Warga Tanjung Kelit marah,kapal trawl milik warga Tukul pun di bakar

Lingga232 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/01) Lingga.Kapal motor pukat trawl (pukat harimau) dengan bobot 4 GT yang di kemudikan oleh Jas,warga desa Tukul,pada Senin malam (23/01) tadi di bakar oleh masyarakat Desa Tanjung Kelit.Dari informasi yang diterima, kapal yang dikemudikan warga desa Tukul ini,sebelumnya menarik pukat trawl disekitar pantai perairan kawasan desa Tanjung Kelit.Namun na’as bagi Jas dan rekan nya,kapal pukat trawl yang mereka bawa ditangkap warga desa Tanjung Kelit pada waktu sekitar jam 10 malam.Dan mereka pun digiring ke depan dermaga Tanjung Kelit.Dan sekitar jam 12.30 malam,kapal dengan kapasitas 4 GT tersebut dibakar oleh beberapa warga Desa Tanjung Kelit.
Ketua BPD Tanjut Kelit, Abdul Rahman selaku Ketua BPD Tanjung Kelit ketika dihubungi pihak media melalui telepon selular pada Selasa (24/01) tadi membenarkan peristiwa pembakaran tersebut.
“Kegiatan pukat trawl dari warga desa Tukul,kerap meresahkan warga kami.Dan sebelumnya sudah beberapa kali diperingatkan,namun masih juga melanggar.Karena masyarakat sudah marah,akhir nya kapal tersebut dibakar.Kapal dibakar didepan pelabuhan disaksikan seluruh masyarakat desa,” Kata Abdul Rahman.

Perda Pembetukan Desa Tanjung Kelit
Perda Pembetukan Desa Tanjung Kelit

Peristiwa pembakaran ini pun diamini oleh Kades Pasir Panjang, Ahadun kepada pihak media ketika ditemui di Kantor Bupati Lingga Daik pada Selasa (24/01) tadi.Dia mengatakan baru mengetahui setelah dirinya berada di Daik Lingga, ibukota Kabupaten Lingga untuk menghadiri rapat. Dia mengakui kejadian serupa bukan yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi sebelumnya.
” Saya mengetahuinya setelah berada di Daik.Kejadian ini bukan kali pertama.Ini sudah yang ketiga kali nya.Saya baru tahu tadi pagi. Ada dua orang dalam kapal, saat ditangkap warga Tanjung Kelit.”Kata Ahadun.
Tidak senang dengan aksi pembakaran tersebut,dengan didampingi Kades Pasir Panjang dan Camat Senayang, beberapa warga Tukul mendatangi Bupati Lingga untuk memperjelas batas wilayah antar kedua desa agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.Untuk itu juga,pihak desa membawa beberapa dokumen berupa Perda No 04 Tahun 2007 tentang pembentukan desa Tanjung Kelit yang dimekarkan dari desa Mamot dan Perda No 05 Tahun 2007 tentang pembentukan desa Batu Belubang yang dimekarkan dari desa Pasir Panjang serta sebuah dukumen bukti perjanjian antar dua desa tersebut mengenai batas wilayah melaut tertanggal 26 Maret 2015.Menurut Ahadun, berdasarkan Perda No 05 Tahun 2007 wilayah desa Pasir Panjang mencakup seluruh pulau Bakung Besar, Bakung Kecil, Mabong dan beberapa pulau diatasnya, sedang di Perda No 04 Tahun 2017 Desa Tanjung Kelit mencakup Kampung Tanjung Kelit, Kampung Secawar, Kampung Pulau Manik, Kampung Pasir Putih, Kampung Linau, Kampung Mengkuang Besar dan beberapa lainnya ke bawah.
” Kalau mengikuti Perda yang ada,maka wilayah penangkapan yang dilakukan warga Tanjung Kelit masih wilayah kami. Namun jika diikut perjanjian sebelumnya antar desa penangkapan itu juga masih diwilayah kami. Mereka beranggapan beranggapan separuh pulau Bakung Besar itu milik Tanjung Kelit. Padahal batasnya ada sungai yang memisahkan.”Papar Ahadun.
Perda Pembetukan Desa batu Belubang
Perda Pembetukan Desa batu Belubang

Beberapa warga Tukul juga menilai masyarakat desa Tanjung Kelit telah melanggar kesepakatan bersama antar dua desa. Dalam kesepakatan yang ditandatangani 26 Maret 2015 silam apabila kedapatan warga Tukul mengambil hasil laut melebihi batas kesepakatan atau masuk dalam wilayah desa Tanjung Kelit akan ditangkap dan dikenakan denda 50 juta. Dan apabila tidak memenuhi dalam waktu 3 hari setelah penangkapan kapal akan dimusnahkan.
” Kan jelas dalam kesepakatan itu mereka sudah melanggarnya.Karena hanya dalam hitungan jam setelah penangkapan, kapal dibakar. Itu juga kalau dilihat secara jelasnya kapal ditangkap masih wilayah kami. Apalagi jika batasnya dibatasnya dihitungkan berdasarkan perda yang telah dikeluarkan.”Ungkap salah satu warga Tukul yang ikut hadir di Kantor Bupati Lingga.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Burhanudin di depan TPID,"tanpa evaluasi,ini membahayakan"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *