Di Lingga, 20 Ribuan Orang Belum Jadi Peserta JKN – KIS

Lingga82 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/01) Dabo. Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, naik mulai 1 Januari 2020 ini. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Lingga Cabang Tanjung Pinang, Muherry, mengatakan kalau manfaat yang didapatkan oleh peserta, masih sama.
“Kalau manfaat, masih sama. Kemarin itu sudah ditetapkan, kenapa ada kenaikan iuran. Dengan manfaat begitu besar, iuran yang ditetapkan pemerintah dulunya memang masih belum penghitungan aktuaria. Penghitungan aktuaria itu, penghitungan manfaat yang didapat sebanding tidak dengan iuran yang didapatkan. Selama ini, dari tahun 2014 memang di bawah aktuaria. Sekarang dilakukan penyesuaian. Mudah-mudahan penyesuaian ini, iuran yang terkumpul bisa membayar fasilitas kesehatan,” kata Muherry kepada pihak media saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (02/01) tadi.
Untuk di Lingga sendiri, Muherry mengatakan kalau sudah lebih dari separuh masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN-KIS ini.
“Memang, kita sebagian terbesar segmen kepesertaan itu, PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD. PBI APBD itu, Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBD, artinya ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi, sebagian besar masyarakat sudah tercover di situ. Kalau total dari kepesertaan kita, dari jumlah penduduk yang 103 ribuan, sudah ada sekitar 82 ribuan yang menjadi peserta JKN-KIS. Jadi, ada sisa sekitar 20 ribuan lagilah yang belum menjadi peserta JKN-KIS,” jelas Muherry.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Lingga Cabang Tanjung Pinang, Muherry

Muherry juga menambahkan kalau mereka melakukan upaya sosialisasi, agar masyarakat bisa menjadi peserta JKN-KIS.
“Kita melakukan sosialisasi, baik melalui media maupun berkunjung ke kantor kecamatan untuk sosialisasi. Agar peserta itu menjadi peserta JKN-KIS, pendaftaran itupun tidak mesti harus ke kantor BPJS. Melalui internet bisa, mobile JKN atau melalui telepon ke 1000-500-400, bisa juga mendaftar untuk menjadi peserta JKN-KIS juga,” terang Muherry.
Disinggung adanya wacana sebelumnya terkait penagihan yang akan melibatkan pihak RT/RW, Muherry mengatakan kalau mereka belum mendapatkan informasi tersebut.
“Kami di kabupaten, belum mendapatkan informasi lagi kalau sampai harus melibatkan RT/RW. Yang sudah kita jalani itu, namanya Kader JKN yang melibatkan masyarakat, mungkin satu orang yang punya wilayah kerjanya yang menjangkau ke masyarakat-masyarakat. Kader JKN melihat juga komposisi peserta di satu kecamatan itu berapa banyak. Ada retkrutmen Kader JKN lah namanya. Mereka hanya mengingatkan setiap bulannya, bahwa ada iuran, tunggakkan,” jawab Muherry. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Sebelas Personil Polres Lingga Terima Penghargaan, 2 Personil di PTDH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *