Tahun 2019, Kasus Perceraian di PA Dabo, 179 Perkara

Lingga236 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/01) Dabo. Sepanjang tahun 2019 lalu, Pengadilan Agama Dabo Singkep mendapatkan 236 perkara dengan penambahan perkara pada tahun 2018 sebelumnya sebanyak 7 perkara. Sebagian besar yang berperkara di Pengadilan Agama Dabo Singkep tersebut didominasi oleh kasus perceraian. Angka perceraian saja sebanyak 179 kasus. Hal ini disampaikan oleh Hakim PA Dabo Singkep, H. Arif Budiman, Lc, M.A., H.K. kepada pihak media saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (02/01) tadi di Dabo, Kabupaten Lingga.
“Kalau tahun ini ada 243 perkara (ditambah dengan 7 perkara tahun sebelumnya-red) yang dominasi oleh perceraian. Perceraian itu ada 179 yang sebagian besarnya adalah gugatan perceraian. Baik perceraian yang diajukan oleh suami yang jenis perkaranya cerai talak maupun yang diajukan oleh istri, yaitu cerai gugat. Sedangkan sisanya sebanyak 57 perkara adalah permohonan. Sempat sebelumnya, isbat nikah (pengesahan nikah), dalam satu harinya ada 22 perkara. Jadi, pernikahan yang dilaksanakan tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini KUA, maka sebelum mendapatkan buku nikah, diperiksa dulu di pengadilan. Kemudian sisanya bervariasi, ada dispensasi nikah,” kata H. Arif Budiman.
Terkait dengan dispensasi pernikahan, Arif menjelaskan kalau ada 1 pasal yang diganti, sejak Oktober 2019 lalu, banyak timbulnya kasus dispensasi perkawinan ini.

Hakim PA Dabo Singkep, H. Arif Budiman, Lc, M.A., H.K

“Dispensasi nikah inikan lagi heboh-hebohnya sekarang. Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, baru diubah tahun ini. Ada 1 pasal yang diganti, usia pernikahan. Yang dulunya 16 tahun untuk perempuan, 19 tahun untuk laki-laki. Sekarang 19 tahun semua. Sejak Oktober 2019 Undang-Undang tersebut diberlakukan, akhirnya sejak Oktober sampai sekarang membludak perkara dispensasi itu. Biasanya tidak sebanyak ini,” jelas H. Arif.
Terkait perceraian, H. Arif mengatakan kalau hal tersebut ditimbulkan karena banyak faktor.
“Perceraian, ya, bervariasi juga. Ada yang karena KDRT, ada juga yang ditinggal lama sekian tahun tidak pulang, ada yang ditinggal nikah lagi. Kalau dibilang mana yang lebih banyak, hampir-hampir sama. Muaranyakan ke perselisihan juga,” kata H. Arif.
Terakhir, H. Arif menjelaskan kalau untuk tahun 2020 ini, pihaknya hanya punya 2 perkara yang belum diselesaikan.
“Tahun lalu itu, per tanggal 2 Januari 2019, sisa perkara 2018 ada 7 perkara karena berjalan sidangnya. Tahun ini, alhamdulillah, berhasil meningkatkan penyelesaiannya. Jadi, sisa perkara di tahun 2019 yang masih sidang di tahun 2020 ini, tersisa 2 perkara. Jadi, dari 236 perkara, ditambah dengan (sisa -red) 7 perkara di tahun 2018, jadinya 243 perkara, dapat kami selesaikan sebanyak 241 perkara, jadi sisanya 2 perkara yang masih berjalan. Karena salah satu pihak yang berperkara belum diketahui di mana keberadaannya, jadi kita menyidangkan itu, harus memanggil pihak itu melalui media massa yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata H. Arif. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Amsakar Achmad," Kita Kembali Ke Batam Dengan Kepala Tegak"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *