Kalapas Dabo, Dewanto, Serahkan Remisi Dua Napi

Lingga217 Views
banner 468x60

Selingga.com (25/12) Dabo. Pemberian remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Lapas Kelas III Dabo Singkep Cabang Rutan Tanjung Pinang pada Rabu (25/12) tadi di Dabo. Pemberian remisi khusus untuk dua orang napi binaan ini langsung diserahkan oleh Kalapas Dabo, Dewanto. Tujuan dari pemberian remisi tersebut agar warga binaan yang ada bisa memacu motivasi diri mereka untuk selalu berbuat baik.
“Remisi ini adalah remisi khusus hari raya keagamaan. Kalau remisi umum, diberikan pada 17 Agustus. Jadi, terkait remisi yang diberikan pada hari perayaan Natal ini adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen. Tujuan remisi ini adalah untuk memacu para warga binaan untuk selalu berbuat baik. Adapun syarat utamanya atau substantifnya untuk memperoleh remisi ini yang pertamanya adalah berkelakukan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kemudian syarat administratifnya adalah sudah lebih 6 bulan masa pidana, baru bisa diusulkan remisi, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” kata Kalapas Dabo, Dewanto.

Dewanto juga mengatakan kalau sebelumnya telah diajukan sebanyak 3 orang napi binaan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
“Dari keseluruhan narapidana saat ini sebanyak 43 orang, hanya 2 orang yang memenuhi syarat dari yang beragama Nasrani. Yang diajukan 3 orang, tetapi yang seorang lagi atas nama Mathius, baru diputus. Jadi, belum sampai 6 bulan, baru 3 bulan di sini,” kata Dewanto.

Kalapas Dabo, Dewanto

Selain itu, Kalapas Dabo ini juga menambahkan kalau napi yang sedang menjalani masa pelanggaran disiplin tidak dapat untuk diusulkan remisi untuk satu tahun berjalan.
“Jika sedang dalam menjalani masa pelanggaran disiplin, dia tidak dapat diusulkan remisi selama 1 tahun berjalan. Jadi, dalam satu tahun itu, tidak diusulkan, baik remisi khusus seperti saat ini perayaan Natal 25 Desember maupun juga nanti saat 17 Agusutus 2020, tidak akan diusulkan seandainya mereka melanggar aturan, dikenakan sanksi, salah satu sanksinya adalah tidak diusulkan remisi. Jadi, haknya hilang,” tambah Kalapas Dabo ini.

Terakhir, Dewanto berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk tetap bisa berbuat baik.
“Diharapkan kepada warga binaan yang mendapat remisi tetaplah berbuat baik dan menjadi contoh buat kawan-kawannya di dalam. Itu juga menjadi bekal buat mereka agar setelah kembali ke masyarakat nantinya diharapkan dapat berlaku sama, berbuat baik, dan tidak mengulang melakukan perbuatan tindak pidana yang sama, serta dapat bersama-sama membangun bangsa dan negara,” harap Dewanto.
Sementara itu, Asis, napi dengan kasus perlindungan anak yang mendapat remisi hari itu, mengungkapkan rasa senangnya.
“Rasanya senang, semoga rasa damai Tuhan selalu berada dalam hati. Di sini saya sudah 5 tahun dan ini remisi untuk tahun yang ke lima. Masa tahanan saya 9 tahun,” kata Asis.
Disinggung rencana setelah bebas nantinya, warga binaan Lapas Dabo ini mengatakan kalau dirinya ingin berbuat baik kepada orang-orang yang berada di sekeliling lingkungannya.
Kalapas Dabo, Dewanto, Serahkan Remisi Dua Napi

“Kebaikan yang ada di dalam sini, akan saya bawa ke luar. Seperti berbuat baik pada kawan-kawan di sini. Karena sudah terbukti di sini, selalu berbuat baik dengan kawan-kawan,” kata Asis yang mengaku baru pertama kali menjalani hukuman.
Setelah itu, Kalapas Dabo mengajak pihak media untuk melihat langsung kehidupan napi binaan mereka di dalam masing-masing sel di Lapas Dabo tersebut. Terlihat warga binaan yang ada sibuk dengan aktivitas rutin mereka. Dari hanya sekadar bercerita dengan sesama napi sampai dengan yang sibuk membersihkan sel tempat mereka tidur, dan mencuci pakaian di dalam lingkungan sel itu. Tidak terlihat pemandangan kumuh atau tidak layak bagi penghuni sel. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Hanya Ada 6 Prioritas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *