Ayah dan Anak Selaku Pembina dan Pemilik Pesantren di Lingga Menjadi Tersangka Pencabulan

Lingga865 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/02) Dabo. Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga menggelar pers rilis terkait pengembangan kasus pencabulan di pondok pesantren yang ada di Pulau Singkep yang telah masuk pada tahapan penyidikan saat ini. Kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di Mapolres Lingga, pada Senin (12/02) tadi dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa.

AKBP Robby Topan Manusiwa dalam jalannya pers rilis saat itu mengatakan kalau dari kasus pencabulan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka “RS” alias R dan “R” alias E yang merupakan ayah dan anak sebagai pemilik dan pembina dari pondok pesantren tersebut.

“Polres Lingga berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial “RS” alias “R” bin R, laki-laki (22). Yang bersangkutan merupakan pemilik salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kabupaten Lingga, tepatnya di Kecamatan Singkep Pesisir. Yang kedua, kami mengamankan saudara “R” alias “E” bin M, laki-laki berumur 52 tahun. Beliau sebagai pembina pondok pesantren tersebut yang ada di Jalan Pemandian Air Panas,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Untuk tersangka “RS” ditemukan adanya korban sebanyak 3 orang.

Ayah dan Anak Selaku Pembina dan Pemilik Pesantren di Lingga Menjadi Tersangka Pencabulan

“Dari tersangka pertama, ada 3 korban yang dilakukan pencabulan, yaitu F (17), T (18), dan R (20). Mereka bertiga ini semuanya adalah santriwati di pondok pesantren tersebut,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Sementara dari tersangka “R” sendiri, terdapat korban sebanyak tujuh orang santriwati, yang salah seorangnya merupakan korban dari dua tersangka ini.

“Untuk tersangka kedua, saudara “R” yang merupakan pembina, korbannya ada 7 orang, yakni RH (14), E (16), Z (21), E (18), T (18), A (19), dan G (15). Ketujuh orang tersebut juga merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut,” tambah AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kapolres Lingga ini menjelaskan kalau modus dari tersangka “RS” adalah dengan menjanjikan para korbannya dengan akan diberikan nilai yang tinggi.

Baca juga :   Pergi Cari Kepiting, Tidak Pulang, Patema Ditemukan Sudah Meninggal

“Perlu dijelaskan bahwa modus operandi oleh kedua tersangka tersebut adalah untuk tersangka pertama, dengan modus pelaku menjanjikan kepada korban bahwa pelaku akan memberikan nilai tinggi. Pelaku kemudian juga menjanjikan akan membantu para korban dalam proses belajar-mengajar. Pelaku juga menjanjikan akan memberikan barang yang korban mau serta pelaku menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone karena di lokasi pondok pesantren tersebut tidak ada sinyal (susah sinyal-red),” papar AKBP Robby Topan Manusiwa.

Sedangkan tersangka “R” yang merupakan ayah dari tersangka “RS” ini, dengan modus pemberian vitamin dan juga pemberian sejumlah uang kepada korbannya.

“Untuk modus tersangka kedua, yaitu tersangka “R” alias E bin M, pelaku sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren tersebut dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban. Kemudian di situlah tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan alasan memberikan perhatian kepada para santriwati sebagai orang tua santriwati di pondok pesantren tersebut,” jelas AKBP Robby Topan Manusiwa.

Ayah dan Anak Selaku Pembina dan Pemilik Pesantren di Lingga Menjadi Tersangka Pencabulan

Atas keterangan saksi korban dan barang bukti yang ada, kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidananya paling lama 9 tahun.

“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, Satreskrim Polres Lingga sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Sehingga kedua tersangka ini dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah Pasal 81 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 81 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jadi, kedua tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (2),” papar Kapolres Lingga ini.

Baca juga :   Bupati Lingga Hadiri Gerakan Didikan Subuh Di Beberapa Mesjid

Selain itu, perbuatan tersangka terhadap para korban santriwati ini telah berlangsung sejak 2019 lalu.

“Kedua tersangka ini berstatus satu orang tua dan satu anak. Berdasarkan saksi-saksi yang kita kumpulkan, bahwa pelaku telah melakukan hal tersebut sejak 2019,” jelas AKBP Topan Manusiwa.

Disinggung apakah dari korban ada yang hamil akibat dari kejadian tersebut, Kapolres Lingga ini mengatakan kalau sejauh ini belum ada ditemukan korban yang hamil.

“Untuk sementara dari korban yang kami periksa, belum ada (yang hamil-red),” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kemudian kejadian ini dilaporkan orang tua dari santriwati F ke pihak berwajib.

“Yang melapor ini orang tua dari santriwati F. Jadi, perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri. Kemudian ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh santri-santri di sana. Kemudian santriwati F berhasil kabur dari penggerebekan, melaporkan kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan kepada Polisi,” tambah Kapolres Lingga.

Terakhir, Kapolres Lingga ini menambahkan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman dari saksi-saksi yang ada.

“Kami butuh waktu karena ada beberapa saksi yang harus kami dalami lagi. Apabila ditemukan pasal yang lain, kami akan sisipkan dalam berita acara nantinya,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *