Gara-gara kasur,Bahtiar di tangkap Unit Saber Pungli Lingga

Lingga198 Views
banner 468x60

Selingga.com (21/04) Dabo.Mungkin tidak menjadi bayangan buat Bahtiar (31) yang berstatus sebagai pembantu koki di KMP Sembilang,kalau nasib nya akan berstatus tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Saber Pungli Kabupaten Lingga pada Kamis (20/04) jam 21.00 Wib.Tepat nya tersangka Bahtiar di tangkap diatas kapal ro-ro KMP Sembilang pada titik kordinat 00°15’826″ S 108°21’899″ E,sekitar 10 mil dari pelabuhan Jagoh dalam perjalanan menuju Batam.
Operasi Tangkap Tangan yang menjadikan Bahtiar tersangka,dikarenakan lelaki ber-KTP Aceh Selatan ini memungut uang dari penumpang yang menggunakan kasur,matras dan tikar dalam pelayaran tersebut.
IMG_0694
” Informasi dari Pokja Intelegen dari Kejaksaan Lingga,kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang melakukan pungli didalam kapal ro-ro KMP Sembilang dengan route Dabo-Batam.Tersangka atas nama nama Bahtiar (31) kita amankan bersama beberapa barang bukti.Antara lain sejumlah uang Rp. 1.030.000 dan 3 (tiga) buah kasur serta 1 buah tikar.Pelaku memanfaatkan fasilitas negara yang seharusnya diterima oleh penumpang dengan mengutip biaya tempat tidur dan tikar sebesar Rp. 10.000-Rp. 20.000.Dan itu sudah dilakukan sekitar 1,4 tahun.”Kata Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi,SIK,MH dalam konfrensi Pers nya pada Jum’at malam (21/04) di Polsek Dabo.
IMG_0693
Ucok pun menambahkan kalau jangan melihat dari besar-kecil nya tangkapan.
” Memang kalau dilihat dari nilai satuannya,relatif kecil.Tetapi ini menyangkut keberadaan negara ditengah-tengah masyarakat.Dan kami mampu bekerja sama dengan berbagai pihak.Baik dari Kejaksaan,TNI dan dari Pemkab Lingga sendiri.”Ungkap Kapolres Lingga ini.
Dan sejauh ini,pihak Unit Saber Pungli belum mendapatkan kendala dalam penerapan Operasi Tangkap Tangan tersebut.
IMG_0695
” Kendala sejauh ini tidak ada.Apalagi koordinasi kami sangat baik dengan masing-masing pokja.Karena informasi yang kami dapat dari awal adalah pekerjaan Pokja Intel Kejasaan Negeri Lingga.Dan juga dari Intelegen Kepolisian Polres Lingga.Disamping itu juga suara-suara yang kami dapatkan dari rekan-rekan masyarakat di lapangan.”Papar AKBP Ucok Lasdin.
Ucok pun mengatakan kalau kasus yang ada ini masih dalam pengembangan.Dan ada arah yang bersangkutan menyetorkan uang pungli tersebut ke Nakhoda kapal.
Sementara itu dari pihak Pemkab Lingga sendiri,melalui Staf Khusus Bidang Hukum nya Rudy Purwonugroho,mengapresiasi kerja dari Unit Saber Pungli ini.
” Saya sebagai bahagian dari Team,memberikan apresiasi kepada seluruh anggota team.Ya,dari pihak Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi.Mudah-mudahan kerja team ini bisa menjadi shock terhapy.Apalagi yang sipatnya sebagai akses pelayanan.Ini kan pelayanan,ASDP juga pelayanan.Dan juga termasuk pelayanan-pelayanan yang lainnya.Yang tidak dilindungi oleh aturan-aturan yang membolehkan pengambilan pungutan-pungutan.Kata Presiden kan,sekecil apapun,sepanjang itu membuat resah masyarakat,kalaunkita bisa melakukan OTT,why not”.Papar Rudy di lokasi yang sama.
Sementara itu,gara-gara kasur dan tikar,Bahtiar harus berhadapan dengan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat selama 1(satu) tahun dan paling lama selama 20 tahun.Atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000_dan paling banyak Tp. 100.000.000.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kapal Ferry Batam Lingga Sering Rusak, Ketua DPRD Lingga Minta Dishub Cari Solusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *