Habis cetak sawah di resang,terbit lah illegal logging ?

Lingga132 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/12) Singkep Barat.Pemanfaatan lahan dengan baik di desa Resang Kecamatan Singkep Barat untuk pengelolaan sawah,tidak serta merta diikuti dengan pengelolaan hasil tebangan kayu dari lahan tersebut.Ribuan batangan kayu besar dengan diameter antara 80-100 cm yang terdiri dari jenis meranti,kempas dan mentangor,saat ini belum diketahui di kelola oleh siapa dan dalam bentuk apa pemanfaatan nya untuk daerah.
Dari informasi yang di dapatkan,kayu yang dikelola dengan menggunakan 7 buah gergaji piring ini dan menggunakan 40 orang tenaga kerja nya,sudah menghasilkan ratusan ton,dan sudah dibawa berlayar untuk dijual ke luar daerah Lingga selama satu bulan tadi.Dan kegiatan tersebut disinyalir melbatkan salah seorang pengusaha d Dabo.Dan kayu yang dikerjakan pun,dinilai bukan hanya di ambil di dalam lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area percetakan sawah,namun juga sudah merambah di luar dari area tersebut.

Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang yang dimuat ke kapal
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang yang dimuat ke kapal

Tidak cukup hanya sampai disitu,pengiriman kayu yang bisa sampai 3 kali dalam seminggu nya dengan menggunakan kapal yang berbobotkan 40 ton,legalitas dalam bentuk SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) pun menjadi tanda tanya.
Hal ini juga sangat bertentangan sekali dengan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Lingga sebelum nya.Dalam forum diskusi yang bersempenakan Hari Jadi Kabupaten Lingga-13 yang lalu,Alias Wello mengatakan kalau pihak nya akan mencarikan solusi untuk pemanfaatan kayu-kayu yang ada dari lahan yang di buka untuk percetakan sawah tersebut.Dan itu pun dengan catatan diperuntukan buat lokal saja.Sehingga dapat di manfaatkan untuk masyarakat.
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang

Dan aroma dugaan adanya penyelewengan atas kayu-kayu bekas tebangan untuk lokasi sawah ini juga,beberapa waktu yang lalu,sempat tercium juga oleh lembaga pemerhati korupsi yang berada di Tanjung Pinang.
Kadistanhut Lingga, Rusli Ismail kepada pihak media pada Selasa (13/12) lalu di Daik mengatakan kalau kayu yang berada dilahan APL (area penggunaan lain) menjadi kewenangan daerah.
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang

“Yang rumit itu pemanfaatan kayu di lahan hutan produksi atau hutan lindung. Kalau lahan APL, masyarakat boleh memanfaatkannya.Yang rumit nya itu kalau pemanfaatan kayu yang berada di hutan produksi atau di lahan hutan lindung.Dan kalau peruntukan kayu itu untuk dijual keluar daerah,apalagi dalam skala besar,seperti persiapan pembukaan lahan hutan tanaman,itu harus ada kelengkapan izin dari Pemerintah.Dan ada juga aturan untuk cukai pajak nya dari setiap tegakan kayu tersebut.” Kata Rusli.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Tari Zapin Iringi Perpisahan SDN 003 Kote

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *