Kakak Tua,Kura-Kura,diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Kepri159 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/11) Dabo.Konfrensi Pers kembali dilakukan oleh pihak Polda Kepri pada Senin (19/11) tadi di Pendopo Polda Kepri pada pukul 13.00 wib,usai berhasil menggagalkan kejahatan yang berhubungan dengan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya sebelumnya.
Dalam Konfrensi Pers yang dibawakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,hadir juga Dirpolair Polda Kepri,KBP Benyamin Sapta SIK,perwakilan dari pihak Karantina dan perwakilan dari KSDA.
Dari rilis yang diterima oleh pihak media mengatakan kalau pada Jum’at (16/11) pukul 18.00 wib,Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial ‘T’selaku Nakhoda dan Inisial ‘S’ sebagai ABK (Anak Buah Kapal) yang bermuatan 11 Ekor Burung.Tempat dan waktu kejadian adalah di perairan Sungai Lelai Botania Batam.Adapun dari 11 ekor burung tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor
Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor
Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor
Kura-kura sebanyak 51 ekor.

Konfrensi Persoleh pihak Polda Kepri pada Senin (19/11) di Pendopo Polda Kepri pada pukul 13.00 wib,usai berhasil menggagalkan kejahatan yang berhubungan dengan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistem (foto : istimewa)

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi bersama KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :
1. 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
2. 2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
3. 2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
4. 4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi.
Kedua tersangka dianggap telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
Turut diamankan sebagai barang bukti adalah :
1 (satu) unit Speed Boat
3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Putih status konservasi dilindungi;
2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Maluku status konservasi dilindungi;
2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil status konservasi dilindungi;
4 (empat) ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi;
51 (lima puluh satu) ekor Kura Kura;
1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   PWI Lingga Berikan Apresiasi kepada Pengurus PWI Kepri Periode 2023-2028

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *