Speed Boat dengan 24 pekerja ilegal,ditangkap

Kepri169 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/11) Dabo.Langkah ‘YS’ selaku nakhoda dan ‘OA’sebagai ABK Speed Boat,akhirnya harus terhenti pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 23.00 wib di Teluk Mata Ikan,Nongsa Batam.Speed boat berkekuatan mesin 2×200 PK dengan muatan sebanyak 24 pekerja migran Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut,berhasil digagalkan pengirimannya oleh personil kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas keberhasilan penangkapan tersebut,pihak Polda Kepri melakukan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindunga Pekerja Migran Indonesia pada Senin (19/11) tadi,pukul 13.30 wib di Pendopo Polda Kepri.Pers Rilis tersebut dibawakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S.Erlangga.Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh Dirpolairud Polda Kepri,KBP Benyamin Sapta,S.I.K.
Dari rilis yang diterima oleh pihak media,dijelaskan kalau kronologis kejadiannya ketika pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, pukul 23.00 wib Personel Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat yang di Nakhodai oleh pelaku dengan Inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan,perairan Nongsa – Batam. Speed boat membawa 24 (dua puluh empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen,yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan.

Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindunga Pekerja Migran Indonesia pada Senin (19/11) (foto : istimewa)

Dari penangkapan tersebut,ikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Speed Boat bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk.
Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindunga Pekerja Migran Indonesia pada Senin (19/11) (foto : istimewa)

Atas perbuatan tersebut,tersangka dihadapkan pada Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas Milyar).(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kapolres Kepulauan Anambas Gelar "Jumat Curhat" di Kelurahan Terempa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *