Lurah Sungai Lumpur Kecewa Dengan Musrenbang. 7 Skala Prioritas,Habis Semua

Singkep494 Views
banner 468x60

Selingga.com ( 26/02 ) Dabo. Dengan  adanya UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Gunawan Ismail,S.Kom selaku Lurah Sungai Lumpur Kecamatan Singkep ketika ditemui selingga.com pada jum’at (26/02) di kantor Kelurahan Sungai Lumpur melihat hal tersebut sebagai bentuk pembangunan di Kelurahan yang tidak lagi bergantung dari hasil musrenbang seperti yang ada selama ini.

Lurah Sungai Lumpur Saat Memimpin Apel
Lurah Sungai Lumpur Saat Memimpin Apel

” Kalau khususnya untuk Kelurahan di UU No. 23 Tentang Pemerintahan itu,bahwa Lurah merupakan perangkat Kecamatan. Mungkin posisi Lurah itu seperti Kasi-Kasi yang ada di Kecamatan. Namun tugas dan fungsinya tidak berubah. Dan Lurah itu tetaplah mempunyai wilayah kerja. Yang membedakan adalah bahwa Lurah itu bukan lagi Kepala SKPD,dan anggarannya disiapkan oleh pihak Kecamatan. Mungkin polanya seperti pola pembangunan di desa. Cuma kalau didesa,mereka punya ADD. Kalau dikelurahan ini akan disiapkan dana untuk pembangunan yang nantinya akan kita usulkan melalui musyawarah pembangunan. Mungkin kalau kita mau membangun jalan setapak,kita lah yang merencanakannya. Nanti melekat di anggaran pembangunan Kelurahan yang melekat pada Kecamatan. Artinya,kita Kelurahan tidak terlalu bergantung dari pada hasil musrenbang. Seperti di desa,desa punya ADD. Dari situ mereka dapat memuat perencanaan sendiri,mau bangun apa. Dananya pun sudah ada. Kalau melalui musrenbang,tau sendirilah bagaimana. Kadang timbul,terkadang tenggelam. Seperti yang terjadi pada tahun 2016 ini. Kita hanya mendapat pembangunan Kantor. Dan sebelumnya kita telah memasukkan 7 skala prioritas. Kalau untuk pembangunan kantor ini tidak termasuk usulan kita. Karena memang sudah menjadi kewajiban untuk wilayah pemekaran. Dan dari 7 yang kita usulkan,satu pun tidak ada di tahun 2016 ini. Saya pun sempat juga dimusrenbang Kecamatan menyampaikan kekecewaan kita. Karena kita ini sebagai daerah yang dimekarkan itu untuk mempercepat pembangunan. Tetapi kalau begini,berarti tidak ada yang di bangun. Kita pun tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik. Itu lah yang kita sampaikan,kita kecewa. Tidak ada pembangunan di Kelurahan Sungai Lumpur,kecuali pembangunan gedung Kantor.”Papar Lurah Sungai Lumpur .
Sosok bersahabat ini pun menambahkan kalau UU No. 23 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut menjadi dilema ketika pelayanan yang bersifat langsung tersebut harus bergantung kepada anggaran yang berada di Kecamatan.
” Kalau sisi negatif nya,pertama kita tidak sebagai Kepala SKPD dan tidak sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan kita pelayanan yang bersifat langsung. Dan segala kebutuhan anggaran itu nantinya berada di Kecamatan. Sekarang ini Kelurahan masih kesulitan untuk membangun. Karena kita tidak diberikan hak dan wewenang untuk membuat satu kegiatan pembangunan. Yang selama ini kita hanya mengusulkan melalui musrenbang.”Tambah Gunawan Ismail,S.Kom.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Prakiraan Cuaca Tanggal 28 Maret 2016 Wilayah Kabupaten Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment