Penjahat Kelamin Marak Di Dabo

Lingga316 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/05) Dabo. Kalau lah UU tentang “Kebiri” buat pelaku pemerkosaan memang diberlakukan,entah bagaimana jadi nya dengan pelaku-pelaku yang berhubungan dengan kejahatan sexual tersebut. Saat ini pun sekelas pelaku pelecehan pun nampak nya perlu dikasi shock terapy juga terhadap adanya wacana UU “Kebiri” tersebut. Beberapa masa ini,”penjahat kelamin” nampak nya mulai marak terjadi di Ranah Hukum Polres Lingga. Tidak hanya korban yang berstatus Janda saja,anak-anak yang di bawah umur pun sempat menjadi sasaran syahwat para penjahat kelamin tersebut.
Warga Dabo masih belum lepas dari ingatan akan kasus asusila dengan korban nya seorang janda beberapa waktu yang lalu,dan masih segar juga ingatan akan kasus “Pak Itam”,kini bertambah lagi dengan kasus anak yang masih di bawah umur juga atas nama “SOS” (12) alias “S” pada Senin (17/05) yang lalu dengan “Y” alias “A” yang tinggal di jalan Gergas Gang Antik no 1 RT 003/RW 004 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep,sebagai pelaku nya.
Dengan modus meminta tolong kepada korban untuk membuatkan segelas milo dan menggoreng ikan labak,pelaku “Y” alias “A” melakukan pencabulan berupa tindakkan memegang dan meremas payudara korban “SOS”. Kronologis kejadian disampaikan oleh Kasat Rekrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi melalui rilis nya kepada pihak media pada Selasa (17/05) lalu.
” Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2016,sekitar pukul 11.00 wib,telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (12 tahun),atas nama “SOS” alias “S”.Tersangka “Y” alias “A” dijalan Gergas Gg Antik 1,RT/RW 002/004 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep,Kabupaten Lingga.Pasal yang dikenakan : Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kronologi nya : Sekitar pukul 11.00 wib,korban sedang duduk dengan Saudari Eka dan Saudari Ida di depan rumaj Saudari Eka.Tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuatkan tersangka air milo. Setelah korban membuatkan air milo,korban keluar dari rumah tersangka dan kembali duduk dengan Saudari Eka .Beberapa lama kemudian,tersangka kembali menyuruh korban untuk menggoreng ikan labak dirumah nya. Pada saat korban sedang menggoreng ikan,tersangka datang dari arah belakang korban,langsung memegang dan meremas kedua payudara korban sebanyak 2 kali. Dan mencium pipi kiri korban. Korban melakukan perlawanan berupa mendorong tersangka dan menghempaskan tangan tersangka. Namun tersangka tidak memperdulikan nya. Setelah itu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 5.000,dengan maksud agat korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Akibat dari perbuatan itu,korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada payudara nya”.Papar AKP Syaiful Badawi.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo "Jemput Bola" Melalui Program Eazy Passport

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *