Seorang Buruh di Pulau Lalang Curi Uang Persiapan Nikah

Lingga134 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/11) Dabo. Seorang pria berinisial TR (18), warga Pulau Lalang, pekerjaan buruh bangunan lepas di Pulau Lalang, Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga terpaksa harus diamankan oleh pihak Polsek Dabo Singkep. Tersangka “TR” terpaksa harus “diungsikan” ke dalam tahanan Mapolsek Dabo Singkep setelah sebelumnya pihak Polsek Dabo mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian. Diamankannya tersangka “TR” bermula dari saksi “R” melaporkan kejadian kehilangan uang kepada Polsek Dabo pada 24 Oktober 2022 lalu.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Kemudian setelah melaksanakan beberapa rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka “TR”.

Seorang Buruh di Pulau Lalang Curi Uang Persiapan Nikah

Setelah memastikan di mana keberadaan tersangka “TR”, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka “TR” yang saat itu sedang berada di Hotel Sampoerna Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tepat di depan pintu masuk hotel tersebut.

Saat dilakukan konferensi pers pada Rabu (02/11) tadi di Mapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan kalau akibat dari perbuatan tersangka “TR” tersebut, acara pernikahan tetap akan dilaksanakan meski sebelumnya sempat terhalang karena berkurangnya biaya pernikahan dari jumlah sebelumnya.

“Dari keterangan saksi itu bahwasanya uang tersebut sebelumnya sudah cukup untuk pembiayaan ini. Dengan adanya kejadian ini, agak terhalang, agak terganggu. Untuk kebutuhan itu, Rp18 juta untuk biaya pernikahan. Dengan diambilnya Rp8 juta jadi berkurang, jadi agak terhalang. Makanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dabo,” kata Iptu Rohandi saat itu.

Baca juga :   Polsek Dabo Gelar Cipkon, Antisipasi Kejahatan 3 C

Sementara itu tersangka “TR” yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak itu saat di hadapan wartawan yang meliput saat konferensi pers saat itu mengatakan kalau perbuatan pencurian yang dilakukannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk urusan pribadi, Pak. Awal rencananya waktu jam 3 subuh itu, baru timbul niat untuk mencuri uang itu, Pak,” kata tersangka “TR”.

Sebelumnya tersangka “TR” juga telah pernah melakukan pencurian saat masih berusia di bawah umur dan dikenakan diversi.

“Sudah 2 kali, Pak,” kata tersangka “TR”.

“Saat mengambil uang, apakah kamu mabuk?” tanya pihak media.

“Normal, Pak,” kata tersangka “TR”.

Setelah berhasil menangkap tersangka “TR”, anggota Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep pun langsung mengamankan tersangka “TR” ke Polsek Dabo Singkep, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka “TR” adalah 24 lembar uang pecahan Rp100.000,00, 7 lembar uang pecahan Rp5.000,00, 1 lembar uang pecahan Rp1.000,00, dan 1 unit handphone INFINIX Hot 12 Play warna Abu-abu.

Seorang Buruh di Pulau Lalang Curi Uang Persiapan Nikah

Diketahui kalau sebelumnya pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, tersangka “TR” saat itu sedang berada di Dusun 1, Pulau Lalang, Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran hingga sore hari di rumah orang tua saksi “R”, saksi “R” adalah sepupu jauh dari istri tersangka “TR”.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, tersangka “TR” ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua dari saksi “R” yang saat itu melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi “Y”. Setelah uang tersebut diserahkan dari saksi “Y” kepada saksi “R”, tersangka “TR” pun melihat saksi “R” membawa uang tersebut ke dalam kamarnya, lalu menyimpan uang tersebut ke dalam laci kecil yang ada di dalam lemari milik saksi “R”.

Baca juga :   DPRD Lingga Apresiasi Kabupaten Lingga Pertahankan Predikat WTP

Pada saat jam menunjukkan pukul 21.00 WIB acara tersebutpun selesai, tersangka “TR” pun langsung pergi ke arah dapur untuk nongkrong-nongkrong bersama saksi “Y” dan juga saksi “RD” yang merupakan abang dari saksi “R”, sambil bercerita hingga larut malam/dini hari dan akhirnya tersangka “TR” bersama saksi “Y” dan juga saksi “RD” bubar untuk beristirahat.

Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB tersangka “TR” yang saat itu belum tidur, langsung memulai rencananya untuk melakukan tindak pidana pencurian terhadap uang yang diberikan oleh saksi “Y” kepada saksi “R”. Pada saat itu tersangka “TR” memulai perbuatannya tersebut dengan cara membuka pintu dapur rumah orang tua saksi “R”. Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka “TR” pun langsung menuju ke arah kamar saksi “R” untuk melakukan tindak pidana pencurian terhadap uang yang disimpan oleh saksi “R”. Setelah masuk ke dalam kamar saksi “R”, tersangka “TR” pun langsung menuju ke arah lemari tempat saksi “R” lalu membukanya dan membuka laci yang ada di lemari tersebut dan langsung mengambil sebagian dari uang tersebut dan langsung keluar dari kamar itu dengan membawa uang hasil pencurian yang dilakukannya.

Pada pagi harinya, tersangka “TR” pun kembali ke rumah orang tua saksi “R” untuk membantu gotong royong. Tidak lama kemudian, tersangka “TR” mendapat kabar bahwa akan ada kapal yang akan berangkat ke Dabo Singkep. Setelah itu, tersangka “TR” langsung menuju ke arah pelabuhan untuk menumpang kapal yang akan ke Dabo Singkep, akhirnya tersangka “TR” sampai di Dabo Singkep.

Seorang Buruh di Pulau Lalang Curi Uang Persiapan Nikah

Setelah sampai di Dabo Singkep, tersangka “TR” langsung menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membeli 1 (satu) unit handphone dengan merk INFINIX Hotplay 12 warna abu-abu yang dibeli di Toko Elektronik SMILE COM Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan juga check-in kamar di Hotel Sampoerna bersama beberapa orang temannya.

Baca juga :   Kapolda Kepri : "Bukan Seperti Goreng Pisang,Diangkat Langsung Jadi."

Pada Minggu, 23 Oktober 2022, saksi “R” yang saat itu mencoba untuk mengecek kembali uang yang diberikan oleh saksi “Y” terkejut ketika menghitung uang tersebut jumlahnya sudah berkurang, dari yang awalnya berjumlah Rp18.000.000,00 menjadi Rp10.000.000,00. Mengetahui uang telah hilang, saksi “R” menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya. Pada saat itu saksi “Y” yang juga sedang berada di situ mengatakan bahwa pada malam/dini harinya ada melihat gerakan mencurigakan dari tersangka “TR”, namun saat itu saksi “Y” langsung memberitahukan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya pada Senin, 24 Oktober 2022, saksi “R” pergi ke Kantor Polsek Dabo Singkep untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *