Pemkab Lingga Serahkan 3 Ranperda

Lingga240 Views
banner 468x60

Selingga.com (13/02) Daik. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga tahun 2020 dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Ranperda-Ranperda oleh Bupati Lingga dilaksanakan pada Selasa (11/02) tadi di Daik. Acara yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Lingga saat itu, Bupati Lingga yang diwakili oleh wakil bupatinya, M. Nizar, mengatakan kalau Ranperda yang diserahkan berupa Ranperda pemekaran 3 kecamatan dan Ranperda terkait penyelenggaraan ibadah haji.

“Hari ini pemerintah daerah, melalui bagian hukum Kabupaten Lingga, menyerahkan atau menyampaikan Ranperda di awal tahun yang berupa Ranperda pemekaran Kecamatan Sekanak, Singkep Barat, kemudian Ranperda pemekaran Kecamatan Lingga Timur, dan Ranperda penyelenggaraan ibadah haji,” kata M. Nizar kepada pihak media usai acara tersebut.

Wakil Bupati Lingga ini juga mengatakan kalau pihak legislatif telah merespon dan segera akan membentuk Pansus, terkait hal tersebut.

“Untuk 3 Ranperda ini telah kita sampaikan di DPRD. Alhamdulillah teman-teman DPRD juga telah merespon dan berupaya secepat mungkin agar Ranperda ini untuk segera dibentukkan Pansus, sehingga nantinya dapat diberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lingga. Khusus untuk 2 kecamatan pemekaran tadi, itu berangkat dari masyarakat dengan melihat rentang kendali,” jelas Nizar.

Terakhir, Nizar mengatakan kalau persyaratan, selain administrasi dan teknis, untuk dibahas bersama di tingkat Pansus.

“Tentunya saran, kritik, dan sumbangsih dari teman-teman Fraksi DPRD Kabupaten Lingga berupa persyaratan-persyaratan, selain administrasi juga persyaratan teknis, nanti biar dibahas bersama di tingkat Pansus, di bagian hukum, OPD teknis, dengan teman-teman DPRD, kemudian berkomunikasi dengan pihak provinsi, dan berkomunikasi dengan pihak kementerian terkait. Untuk ibadah haji juga demikian. Karena ini tidak hanya pelayanan pemerintah pusat saja, namun daerah juga harus memberikan pelayanan yang baik juga. Makanya memang harus kehati-hatian dalam kita membahas, menggesakan dari Ranperda ini. Ini semua juga ada langkah akademis yang nantinya akan dibahas dengan teman-teman DPRD bersama teman-teman eksekutif,” kata Nizar.

Baca juga :   Pegawai Hobi Bolos,Siap-Siap Setor Rupiah

Sementara itu, dalam jalannya rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin, Pandangan Umum fraksi-fraksi yang ada terhadap 3 Ranperda tersebut, diawali dari Partai Nasdem yang disampaikan oleh Said Parman. Fraksi ini mengatakan kalau Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa pemekaran wilayah kecamatan sudah menjadi tugas pemerintah daerah, mengingat dan menimbang bahwa hal tersebut telah menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung lajunya pembangunan dan perekonomian di suatu wilayah. Fraksi Partai Nasdem mendukung pemekaran tersebut, dengan catatan bahwa telah sesuai dengan keinginan masyarakat setempat yang akan dimekarkan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak di kemudian hari. Untuk penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi Partai Nasdem berpandangan sangat penting dan perlu. Hal tersebut terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan calon jemaah haji karena setiap tahunnya jumlah calon jemaah haji terus mengalami peningkatan. Dari tiga Ranperda tersebut Fraksi Partai Nasdem dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dibahas menjadi peraturan daerah.

Sedangkan Pandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Seniy, S.E. terhadap 3 Ranperda tersebut mengatakan kalau penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan rangkaian kegiatan pelaksanan dengan meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesional, dan akuntabilitas agar berjalan dengan baik tiap tahunnya. Untuk itu Ranperda penyelenggaraan ibadah haji perlu segera secepatnya disahkan agar pemerintah daerah bisa secara optimal melaksanakan tugas.

Fraksi Partai Golkar ini juga memandang kalau pemekaran wilayah Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Sekanak merupakan bagian penataan wilayah di Kabupaten Lingga yang diatur secara yuridis dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Fraksi Partai Golkar juga menegaskan untuk melakukan kajian dan kesimpulan, tidak hanya pada kelengkapan administrasi semata. Hal ini dipandang penting agar tujuan pembentukan kecamatan yang baru tidak kontraproduktif dengan substansi yang ingin dicapai.

Baca juga :   Waka Polres Lingga perkuat komunikasi dengan wartawan

Untuk Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Jimmi AT, S.E. terhadap 3 Ranperda tersebut mengatakan kalau pada umumnya menyetujui agar perubahan rancangan Peraturan Daerah tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kemudian, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi syarat administrasi dan teknis agar Ranperda tersebut memenuhi harapan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga. Selain itu, pembentukan kecamatan tidak semata berdasarkan kelengkapan administrasi saja, namun perlu juga ada kajian komprehensif pada seluruh aspek, termasuk soal penetapan lokasi ibukota kecamatan.

Kalau untuk penyelenggaraan ibadah haji di daerah, di harapkan praktiknya harus diperhatikan, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari peraturan daerah nantinya, serta harus memberi kemudahan bagi jemaah haji. Diharapkan juga kepada panitia penyelenggara haji, agar dapat memberikan perhatian lebih kepada calon jemaah haji yang ada. Untuk itu, setelah disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, organisasi perangkat daerah harus meningkatkan kualitas kinerja sebagai penyelenggara di dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Terakhir, Pandangan Umum dari Fraksi Partai Keadilan Pembangunan yang dibacakan oleh Anwar, Amd.Ro. terhadap 3 Ranperda yang ada, fraksi ini
menyambut baik karena penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lingga akan lebih baik kalau ditopang Peraturan Daerah. Untuk itu, dibutuhkan peraturan-peraturan yang baru serta diperbaharui, diperbaiki, sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi di Kabupaten Lingga saat ini.

Fraksi Keadilan Pembangunan ini juga menyarankan terhadap Ranperda yang ada, agar pemerintah daerah lebih teliti dan hati-hati dalam menyampaikan poin-poin Ranperda tentang ibadah haji. Ranperda tersebut dipandang berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemda dalam melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Kalau terkait kecamatan, pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar. Hal tersebut dipandang sebagai tujuan untuk kesejahteraan rakyat dan perlu kajian yang mendalam pada seluruh aspek, termasuk penetapan lokasi ibukota kecamatan. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi pro kontra dalam hal tersebut. Fraksi ini berharap pihak penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Lingga benar-benar terwujud konsentensinya atas perundang-undangan. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *